RadarBanyuwangi.id – Program penghapusan sanksi denda administrasi pajak bumi bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2) berhasil mendongkrak realisasi salah satu pos pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Terbukti, hingga akhir pelaksanaan program tersebut, jumlah pokok pembayaran PBB nyaris mencapai Rp 9,26 miliar.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi PBB-P2 sejak Agustus hingga November lalu.
Sanski denda yang dihapus berlaku untuk periode pajak tahun 1994 sampai tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Firman Sanyoto mengungkapkan, program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa risau dengan jumlah denda.
”Alhamdulillah, masyarakat Banyuwangi sangat antusias dengan program PBB-P2 yang digelar oleh Pemkab Banyuwangi,” ujarnya kemarin (1/12).
Firman menyebut, hingga akhir pelaksanaan program, yakni Kamis lalu (30/11) jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terbayar mencapai 105.328 dengan jumlah pokok nilai PBB-P2 yang dibayarkan mencapai Rp 9.257.337.672. Sedangkan jumlah sanksi denda yang dihapus sebesar Rp 1.142.889.864.
Firman menuturkan, jumlah SPPT yang terbayar setiap bulan cukup bervariasi. Puncaknya pada periode Agustus lalu.
Selanjutnya, pada September dan Oktober jumlah pembayaran cukup melandai hingga akhirnya meningkat kembali pada bulan November.
”Saat jatuh tempo pada 31 Juli 2023 mereka langsung bayar di bulan Agustus. Maka ketika dibuka Agustus, masyarakat cukup antusias. Lalu, pada November mulai meningkat kembali karena akhir program, jadi mulai membayar,” jelasnya.
Melalui program tersebut, realisasi capaian PBB-P2 turut terdongkrak. ”Kebijakan dari Bupati Ipuk Fiestiandani tersebut disambut baik oleh masyarakat. Bahkan, dimanfaatkan betul untuk membayar pajak tanpa memikirkan jumlah denda,” pungkas Firman. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin