Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ini Daftar 6 Wilayah di Banyuwangi yang Diusulkan Dipecah dari Desa Induk

Gareta Yoga Eka Wardani • Sabtu, 18 November 2023 | 20:30 WIB
Faishol, Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi. (GARETA WARDANI/RABA)
Faishol, Plt Kepala Dinas DPMD Banyuwangi. (GARETA WARDANI/RABA)

RadarBanyuwangi.id – Jumlah desa di Bumi Blambangan berpotensi bertambah. Masyarakat di enam desa mengusulkan desanya dimekarkan alias dipecah.

Sekadar diketahui, di Banyuwangi saat ini terdapat 217 desa dan kelurahan yang tersebar di 25 kecamatan. Tepatnya, 28 kelurahan dan 189 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faishol membenarkan adanya usul pemecahan enam desa tersebut.

Pengusulan didasarkan atas hasil musyawarah yang dilakukan oleh masing-masing desa.

”Pemekaran tersebut masih berupa usulan dari hasil musyawarah masing-masing desa,” ujarnya.

Keenam desa yang mengusulkan pemecahan wilayah tersebar di enam kecamatan. Di antaranya Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo; Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo; dan Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Selain itu, Desa Barurejo di Kecamatan Siliragung, Desa Macanputih di Kecamatan Kabat, dan Desa Wonosobo di Kecamatan Srono juga diusulkan untuk dimekarkan.

Masing-masing desa akan dimekarkan menjadi dua desa. Pemecahan wilayah desa tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari letak geografis, jumlah penduduk, hingga luasan wilayah.

”Dulu kita lama tidak melakukan pemekaran di desa. Ini baru proses karena tidak mudah memekarkan desa dan membutuhkan proses yang panjang,” kata Faishol.

Menurut Faishol, saat ini pihaknya tengah menegaskan batas desa induk sesuai dengan persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

 Selain itu, juga tengah disiapkan berbagai persyaratan administrasi dan tinjau lapang.

Untuk diketahui, terdapat beberapa regulasi yang menjadi pedoman dalam pemekaran desa. Antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

”Kalau proses pembentukan desa baru masih didukung perangkat desa induk, persiapannya kurang lebih dua tahun,” tandas Faishol. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#wilayah #induk #pemberdayaan #kecamatan #desa #pemekaran #banyuwangi