RadarBanyuwangi.id – Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Pemilu 2024 segera memasuki tahap kampanye.
Untuk itu, pihak penyelenggara mengimbau seluruh peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut mematuhi regulasi, termasuk regulasi tentang kampanye.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
”Setelah pengumuman DCT, kita menuju masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November mendatang. Sehingga dari penetapan DCT ke masa kampanye ada waktu untuk teman-teman parpol menyiapkan alat peraga kampanye (APK) dan sebagainya,” ujar Ari.
Selama kampanye, KPU mempersilakan para peserta menentukan mekanisme kampanye secara mandiri dan bebas. Mengingat setiap parpol memiliki strategi masing-masing dalam meraup suara rakyat.
”Rencana kampanye mau dibuat tertutup atau terbuka itu sudah masuk ranah partai. Kapan dan di mana itu sudah menjadi bagian dari strategi parpol,” imbuh Ari.
Sementara itu, pihak lembaga pengawas pemilu kian memperkuat sistem pengawasan. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (rakor) penguatan kelembagaan pengawasan.
Harapannya, Pileg 2024 mendatang mampu berjalan dengan kondusif dan lancar. Adapun pelanggaran yang terjadi mampu diselesaikan secara damai.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Untung Apriliyanto meminta seluruh peserta pemilu patuh terhadap regulasi yang berlaku. Terutama selama masa pra dan pelaksanaan kampanye.
”Para peserta pemilu diimbau untuk mematuhi aturan agar pemilu berjalan lancar. Seperti tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum jadwal pelaksanaan dan secara sukarela mencopoti alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di jalan menjelang kampanye,” pungkas Untung. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin