Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sebagai bagian dari Pemkab Banyuwangi, DPRD mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.
Peran itu tak hanya diwujudkan dengan melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan, tetapi juga fungsi pembentukan peraturan daerah (perda).
Berkaitan fungsi pembentukan perda, DPRD Banyuwangi mulai bersiap menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono menyebut, pihaknya lebih menekankan kualitas daripada kuantitas rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas tahun depan.
Seperti yang tercermin pada setiap pelaksanaan rapat bersama para ketua fraksi di lingkup DPRD Banyuwangi. Setiap pelaksanaan rapat, dewan selalu menekankan pengusulan raperda yang berkualitas.
”Dalam setiap rapat bersama yang kami gelar, selalu memperhatikan usulan raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang. Terutama raperda yang memiliki manfaat lebih besar bagi masyarakat luas,” jelas Ruliyono.
Dia mengatakan, raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang bersifat prioritas alias benar-benar dibutuhkan berdasar kondisi masyarakat Bumi Blambangan saat ini. Misalnya, raperda tentang perlindungan pegawai migran Indonesia (PMI).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah usul raperda harus dipastikan sesuai dengan kebijakan terbaru. Artinya, raperda yang diusulkan tidak menyalahi aturan di atasnya sehingga dapat direalisasikan.
”Proses pembahasan raperda sampai disahkan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Jadi, kalau tidak dapat disahkan, maka berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Ruliyono.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengakui adanya salah satu raperda yang tidak dapat dilanjutkan. Yaitu, raperda tentang pengakuan dan perlindungan adat Oseng.
Alasan utama gagalnya raperda tersebut untuk diharmonisasi karena dinilai bersifat diskriminatif. Sedangkan raperda yang diajukan harus bersifat universal agar menjadi payung hukum yang bersifat kolektif.
Sofiandi menjelaskan, penyusunan regulasi harus bersifat universal atau umum. Yakni, mengacu terhadap petunjuk teknis yang berlaku seperti tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
”Jadi, beberapa perancang menyimpulkan materi raperda berbau diskriminatif. Keberadaan adat dan budaya di Banyuwangi ada banyak, tidak hanya Oseng. Ada Jawa, Madura, Arab, dan lainnya. Sehingga, perumusan perda harus ke ruang lingkup tersebut,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin