Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sisa waktu kurang dari tiga bulan sebelum tutup tahun 2023 dimanfaatkan DPRD Banyuwangi terus menggenjot kerja legislasi.
Para wakil rakyat kini ancang-ancang melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan, raperda PMI masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menuturkan, waktu yang dibutuhkan untuk tahap tersebut cukup lama mengingat harus menungu antrean dengan raperda lain.
“Raperda PMI belum diharmonisasi, sehingga kami minta Kemenkumham segera melakukan harmonisasi. Karena di Banyuwangi sangat mendesak," ujarnya.
Menurut Sofiandi, Banyuwangi saat ini dikenal sebagai kantong PMI ilegal. Fenomena itu bisa menjadi noda hitam yang mereduksi nama baik Banyuwangi sebagai kabupaten sarat prestasi.
Untuk itu, perlu payung hukum untuk melindungi para pahlawan devisa asal Bumi Blambangan.
“Selama ini ada banyak kasus penyiksaan dan pelanggaran hak asai manusia (HAM) yang diterima PMI dari Banyuwangi. Maka dari itu, perlu diatur oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya tengah menunggu kesiapan dari Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi raperda PMI.
“Masih menunggu tanggal harmonisasi. Setelah harmonisasi ada jeda waktu untuk memberikan respons terkait apa saja yang didapat dari harmonisasi. Memang ada berbagai tahapan yang harus dilalui,” kata Sofiandi.
Lebih lanjut, Sofiandi mengatakan pemerintah sebenarnya responsif terhadap update regulasi nasional yang harus diselaraskan dengan kondisi daerah.
Terutama tentang raperda PMI, karena kebutuhan dan tuntutan publik dalam rangka kepastian hukum.
“Karena salah satu analisis perda tersebut adalah kebutuhan masyarakat yang mendesak. Yaitu banyak kasus penyiksaan, pelanggaran HAM. Hal ini berdampak terhadap nama baik Banyuwangi. Sehingga kami upayakan untuk dilakukan pembahasan secepat mungkin,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Sulistyowati sangat mengapresiasi usul regulasi tentang PMI tersebut.
“Dengan adanya perda, diharapkan dapat menjadi dasar arah untuk penyelesaian permasalahan PMI di Banyuwangi,” harap perempuan yang karib disapa Sulis tersebut.
Sulis menuturkan, masih banyak calon PMI yang berangkat secara non prosedural. Selain itu, masih ada PMI yang overstay dan tidak memperpanjang izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
“Kami berharap dengan adanya perda tersebut, penanganan PMI bisa lebih komprehensif, bersinergi lintas sektor, dan berkelanjutan dengan pemberdayaan mantan PMI dan keluarganya,” pungkasnya. (rei/sgt)
Editor : Ali Sodiqin