Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPU Banyuwangi Sebut Kades Maju Caleg Harus Sertakan Surat Pengunduran Diri Sebelum DCT Ditetapkan

Gareta Yoga Eka Wardani • Rabu, 4 Oktober 2023 | 16:30 WIB
TERAKHIR: Ari Mustofa (pakai batik) bersama staf KPU dan Bawaslu meneliti berkas pengajuan rancangan pencermatan DCT parpol di kantor KPU Banyuwangi, Selasa (3/10).
TERAKHIR: Ari Mustofa (pakai batik) bersama staf KPU dan Bawaslu meneliti berkas pengajuan rancangan pencermatan DCT parpol di kantor KPU Banyuwangi, Selasa (3/10).

RadarBanyuwangi.id – Penyusunan daftar calon kontestan pemilihan anggota DPRD Banyuwangi periode 2024–2029 selangkah lagi mencapai finis.

Sejumlah partai politik (parpol) telah mengumpulkan rancangan pencermatan daftar calon tetap (DCT) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Selasa (3/10).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, kemarin merupakan hari terakhir pengajuan rancangan pencermatan DCT oleh parpol.

Tak heran, perwakilan parpol silih berganti mendatangi kantor KPU untuk mengurus proses penggantian bacaleg, baik yang pindah dapil, mengundurkan diri, dan lain sebagainya.

”Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir perbaikan pencermatan DCT, setelah itu tidak ada perbaikan lagi. DCT akan diumumkan tanggal 4 November. Selama itu KPU yang melakukan pencermatan, akan kami cek satu per satu data bacaleg,” ujar Ari.

Bapak dua anak itu mengatakan, tidak masalah jika parpol tidak melakukan pencermatan rancangan DCT. Sehingga, KPU menganggap rancangan DCT sama dengan daftar calon sementara (DCS).

Terkait bacaleg yang berasal dari profesi yang dilarang dan harus mundur dari pekerjaan tersebut serta dibuktikan dengan syarat pernyataan mengundurkan diri atau surat ketetapan dari instansi yang bersangkutan, Ari mengatakan bahwa sebelumnya ada tiga bacaleg yang berprofesi sebagai kepala desa (kades).

”Seharusnya hari ini (kemarin) adalah hari terakhir untuk mereka mengunggah dan menunjukkan surat pemberhentiannya. Jika belum ada, diganti dengan surat pernyataan yang bersangkutan sedang dalam proses. Paling lambat pengumpulan satu bulan pasca-DCT,” pungkas Ari. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#dct #DPRD Banyuwangi #Parpol #Kades #kpu banyuwangi #caleg