Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kades Petahana Gagal Maju Lagi, Risano Tuding Tahapan Pilkades Kalibaru Kulon Tabrak PP dan Perda Banyuwangi

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:19 WIB
PERJUANGKAN NASIB: Risano Muhammad Sholeh menunjukkan surat yang dikirimkan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (2/10).
PERJUANGKAN NASIB: Risano Muhammad Sholeh menunjukkan surat yang dikirimkan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (2/10).

RadarBanyuwangi.id – Polemik gagalnya Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Risano Muhammad Sholeh untuk maju lagi dalam pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang, masih terus berlanjut.

Setelah menyatakan kecewa dengan keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Risano menyebut tahapan pilkades dianggap janggal.

Kejanggalan dalam tahapan pilkades itu, oleh Risano dilaporkan kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan berkirim surat, Senin (2/10).

”Banyak kejanggalan yang dilakukan panitia Pilkades Kalibaru Kulon, banyak aturan yang ditabrak,” katanya.

Menurut Risano, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 21 ayat 3 disebutkan bahwa penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dilakukan dalam jangka waktu 20 hari.

”Ini panitia pilkades, secara keseluruhan melaksanakan hanya sekitar 10 hari saja,” ucapnya.

Photo
Photo

Tidak hanya menabrak perda, Risano juga menyebut pelaksanaan tahapan pilkades juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 3 huruf b, yang juga menyatakan hal yang sama.

”Di PP juga seperti itu, bahkan apabila ada persyaratan tidak lengkap, panitia harus memberikan waktu tambahan selama tiga hari,” ujarnya.

Dengan dasar itu, Risano mengaku berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani agar segera menganulir keputusan panitia Pilkades Kalibaru Kulon pada Jumat (18/8).

Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Saya minta keputusan pada rapat pleno pada Agustus lalu dibatalkan, dan saya bisa terdaftar dalam kontestasi,” ungkapnya.

Ketua Panitia Pilkades Kalibaru Kulon Siswo Subiyantoro menyebut, pelaksanaan tahapan pendaftaran cakades sesuai petunjuk dari DPMD.

”Itu bukan ranah kami untuk mengomentari, karena kami sesuai tahapan dari DPMD,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, suhu politik di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, mulai memanas.

Gara-gara tidak lolos sebagai calon kepala desa (cakades), Risano Muhammad Sholeh yang kini masih menjabat Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kulon, menyegel kantor sekretariat panitia pilkades pada Sabtu (19/8). Kantor panitia pilkades yang ada di kantor desa oleh Risano disegel dengan palang kayu. Di pintu juga diberi tulisan, Dilarang Buka Pintu Tanpa Izin Kepala Desa.

”Saya segel tidak lama, hanya sekitar satu jam saja,” ujar Risano kala itu. (sas/abi/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pp #petahana #kalibaru #perda #pilkades #panitia #Ipuk Fiestiandani #janggal #banyuwangi #tahapan