RadarBanyuwangi.id - Plt Kepala Inspektorat Banyuwangi Marwoto mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada rekanan/penyedia jasa konstruksi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang gratifikasi bagi peserta.
Selain itu, untuk membangun sinergisitas pencegahan terhadap potensi tindakan korupsi.
”Mudah-mudahan setelah sosialisasi, penyedia jasa konstruksi dapat memahami tentang gratifikasi dan usaha pencegahannya,” harapnya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap. Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya dengan melibatkan masyarakat untuk mendeteksi maupun mencegah terjadinya KKN dan sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Setelah mengikuti sosialisasi, peserta diharapkan bisa menyampaikan kepada sesama rekanan penyedia barang/jasa dan konstruksi lainnya untuk secara bersama-sama mewujudkan Kabupaten Banyuwangi Zero Korupsi.
”Harus ada upaya pencegahan, yakni dengan pembinaan seperti membangun budaya antipungli pada aparatur maupun pengusaha. Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan antikorupsi sehingga memiliki nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, adil, peduli, dan berani,” tandas Marwoto. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin