Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sebagian Besar Parpol di Banyuwangi Belum Miliki Rekening Kampanye, KPU Sebut Akan Diaudit Kantor Akuntan Publ

Gareta Yoga Eka Wardani • Minggu, 24 September 2023 | 16:00 WIB
RAKOR: Para naradamping parpol mendapatkan arahan terkait RKDK di Kantor KPU Banyuwangi, Selasa (19/9).
RAKOR: Para naradamping parpol mendapatkan arahan terkait RKDK di Kantor KPU Banyuwangi, Selasa (19/9).

RadarBanyuwangi.id – Parpol peserta pemilu mulai "panasi mesin" menjelang Pileg 2024.

Total 18 parpol bersiap membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebagai salah satu syarat mengikuti kontestasi perebutan kursi DPRD Banyuwangi.

Tahapan menjelang Pileg 2024 yang mulai berjalan adalah persiapan kampanye parpol. Namun, sebelum parpol menggelorakan partai, mereka harus menyiapkan RKDK sebagai salah satu persyaratan mengikuti Pileg 2024.

Sebagian besar parpol peserta pemilu mengaku belum membuat RKDK. Sebut saja seperti Partai PAN, Demokrat, dan lainnya.

Bendahara DPD Partai PAN Banyuwangi Mukson Fadilah membenarkan pihaknya belum membuat RKDK. Sehingga selama ini persiapan masih menggunakan dana pribadi.

"Belum buat, karena ada surat pengantar dari KPU. Persiapannya sementara masih dana pribadi. Belum ada instruksi, apakah ada suntikan dari DPW atau DPP. Karena wadah penampungan (RKDK) belum buat," ujarnya, Selasa (19/9).

Hal senada diungkapkan oleh naradamping Partai Demokrat Venny Subariani. Pihaknya belum melakukan proses penyusunan RKDK sama sekali.

Mengingat, keluarga besar Partai Demokrat beberapa waktu lalu baru saja merayakan hari jadi.

"Masih mau konsultasi, belum ada persiapan. Kemarin habis HUT Demokrat, belum ada pembahasan. Sehingga baru mau mulai persiapan untuk dibahas," katanya.

Sementara itu, Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengharapkan masing-masing parpol menyiapkan satu kembali operator khusus menangani dana kampanye.

Dikatakan, sebelum masa kampanye akan ada laporan awal dana kampanye (LADK).

Bapak dua anak itu menjelaskan, rekening dana kampanye berbeda dengan rekening parpol. Rekening parpol digunakan untuk operasional partainya. Sementara dana kampanye khusus digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Semua parpol peserta pemilu wajib membuat RKDK. Jadi modal awal yang dimiliki parpol melakukan kampanye itu berapa, nanti ada laporan sumbangan dana kampanye seperti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang independen," jelasnya.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan laporan dana kampanye dibuat sebelum menjelang masa kampanye hingga berakhirnya masa kampanye.

 Yaitu berakhir 3 hari sebelum waktu pemungutan suara tepatnya tanggal 10 Februari 2024.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat 1. Pada pasal tersebut berbunyi parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Konsekuensinya mereka (parpol) tidak akan bisa mengikuti kontestasi pemilu. Karena laporan dana kampanye menjadi salah satu syarat untuk mereka mengikuti pemilu," tegasnya. (rei)

Editor : Ali Sodiqin
#Parpol #kampanye #pribadi #pemilu #sumbangan #rekening #KPU #RKDK #banyuwangi