RadarBanyuwangi.id – Hajatan pemilihan kepala desa (pilkades) bakal digelar serentak di 51 desa di Banyuwangi pada 25 Oktober mendatang.
Sebelum coblosan, panitia pilkades di delapan desa bersiap melakukan seleksi tambahan terhadap bakal calon kepala desa (bacakades).
Hal itu dilakukan karena jumlah pendaftar melebihi kuota maksimal calon yang akan bersaing di masing-masing desa.
Delapan desa yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota maksimal meliputi Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran; Desa Segobang, Kecamatan Licin, dan Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, dengan jumlah pendaftarnya masing-masing mencapai delapan orang.
Selain itu, di Desa Gumuk, Kecamatan Licin dan Desa/Kecamatan Pesanggaran yang memiliki tujuh pendaftar bacakades.
Sedangkan di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar; Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru; serta Desa Pesucen dan Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, jumlah pendaftar bakadesnya sebanyak enam orang.
Bagi desa yang jumlah pendaftarnya melebihi batas maksimum lima orang, setelah tahap pemeriksaan penelitian berkas, juga akan ada mekanisme seleksi tambahan berupa scoring indikator.
Kriteria scoring tersebut meliputi pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia.
”Bacakades juga wajib mengikuti seleksi ujian tulis. Dari hasil seleksi tambahan itulah nantinya akan dipilih lima urutan skor teratas untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Ahmad Faishol melalui Pejabat Fungsional Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Fredy Budi Muljo.
Untuk saat ini, kata Fredy, panitia pilkades dari delapan desa itu menggelar sosialisasi tahapan dan mekanisme seleksi tambahan kepada bacakades.
”Kami sudah menggelar sosialisasi kepada panitia pilkades desa mengenai apa saja scoring indicator dan seleksi ujian tulis,” kata dia.
Usai sosialisasi, selanjutnya panitia pilkades akan melakukan scoring indikator dan seleksi ujian tulis. Sesuai jadwal, seleksi ujian tulis akan digelar pada Senin, 2 Oktober mendatang.
”Setelah tahapan seleksi ujian tulis dan hasilnya diserahkan, baru tahapan berikutnya yakni penetapan nomor urut dan nama cakades,” jelas Fredy.
Sesuai jadwal, pengundian nomor urut dan nama cakades akan digelar serentak di 51 desa yang menggelar pilkades pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Setelah pengundian nomor urut cakades, panitia akan menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada calon kepala desa, untuk diteliti, dikoreksi, dan disahkan. (ddy/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin