RadarBanyuwangi.id – Permasalahan yang timbul dalam tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, terus bergulir.
Kali ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memanggil seluruh elemen Pilkades Kalibarukulon untuk menemukan benang merah permasalahan tersebut.
Rapat koordinasi untuk membahas permasalahan Pilkades Kalibarukulon dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Ahmad Faishol.
Selain itu, hadir Kades Kalibarukulon sekaligus bakal calon kepala desa (bacakades) petahana Risano Muhamad Saleh, Ketua Panitia Pilkades Kalibarukulon Siswo Subiyantoro, dan lainnya.
Faishol mengatakan, ada sejumlah isu yang menjadi topik pembahasan. Di antaranya terkait dengan penetapan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, ketidakpuasan bacakades petahana yang notabene masih menjabat sebagai kades, namun tidak lolos seleksi administrasi.
Selanjutnya, ada empat orang panitia yang mengundurkan diri. Mereka terdiri dari dua petugas pemerintah desa setempat dan dua lainnya berasal dari tokoh masyarakat.
”Ada perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh oknum, serta dari hasil tinjau lapang sementara bacakades petahana tetap bersikukuh untuk dimasukkan dalam bacakades yang memenuhi syarat administrasi,” ujar Faishol, Selasa (12/9).
Faishol meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat tahapan pilkades terus berjalan.
”Kami sebagai fasilitator tingkat kabupaten fungsinya mendudukkan aturan sebagaimana mestinya. Memang salah satu persyaratan sebagai kades petahana adalah surat izin. Dalam hal ini didelegasikan ke camat terkait surat tersebut. Itu yang menjadi salah satu topik permasalahan,” imbuhnya.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, Faishol dan tim memetakan sejumlah solusi. Empat posisi panitia yang mengundurkan diri harus segera diisi kembali.
Segala tahapan yang berjalan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kades Kalibarukulon saat ini dinyatakan tidak dapat lolos sebagai bacakades.
”Surat izin untuk calon petahana keluar tanggal 18 Agustus. Padahal kalau di tahapan, tanggal 18 Agustus adalah pleno penetapan cakades yang memenuhi syarat. Kami berharap semua mematuhi keputusan panitia. Adapun kata kecewa tetap harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Faishol menyebut, bantuan keuangan biaya pilkades telah didistribusikan. Total anggaran pilkades sekitar Rp 6,8 miliar untuk 51 desa.
Namun, lantaran Kades Kalibarukulon Risano merasa tidak terima atas keputusan yang menyatakan dirinya tidak lolos sebagai bacakades, dia memutuskan untuk tidak berurusan dengan kegiatan pilkades.
”Kades bersikukuh tidak mau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pilkades. Makanya, disampaikan kewajiban kades adalah mengelola keuangan dan peraturan. Jika bersifat kewajiban, maka ada sanksi. Ada peringatan tertulis hingga pemberhentian sementara. Itu yang tidak diinginkan karena masa jabatan hampir selesai,” kata Faishol.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Kalibarukulon Siswo Subiyantoro mengungkapkan, kades petahana dinyatakan tidak lolos karena terlambat mengumpulkan surat izin sebagai syarat administrasi.
”Memang sebagian besar sudah dikirim ke panitia, tapi ada satu item bagi petahana untuk mencalonkan diri lagi sebagai kades harus ada surat izin bupati melalui camat,” ucapnya.
Surat izin tersebut baru dikirim tanggal 18 Agustus. Padahal, hari itu merupakan waktu rapat pleno penetapan pendaftar yang lolos sebagai bacakades.
Sementara penetapan nama-nama cakades yang lolos administrasi akan dilakukan pada 4 Oktober mendatang.
”Memang ada tenggat waktu tanggal 9 sampai 12 Agustus untuk perbaikan berkas. Kami juga sudah melayangkan surat ke semua pendaftar. Semua sudah lengkap kecuali petahana yang belum melengkapi administrasinya hingga tanggal 12 Agustus. Sehingga, dengan berat hati yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” pungkas Siswo. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin