Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tahapan Kampanye Pilkades Sudah Diatur dalam Perbub, Sanksinya ’Hanya’ Penertiban

Dedy Jumhardiyanto • Selasa, 12 September 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pilkades.
Ilustrasi pelaksanaan pilkades.

RadarBanyuwangi.id – Tahapan pelaksanaan kampanye pilkades serentak di 51 desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019.  

Dalam Perbub dijelaskan, tidak diizinkan memasang dan menyebarluaskan baliho, banner, spanduk, serta selebaran yang memuat foto, nama, tulisan, dan tanda gambar.

Selain itu tidak boleh melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bakal calon kepala desa/calon kepala desa.

Di luar waktu kampanye pilkades sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak pembentukan panitia pilkades dan tim pengawas sampai dengan menjelang waktu kampanye dan setelah waktu kampanye.

Apabila di luar waktu kampanye pemilihan kepala desa terdapat pelanggaran, maka panitia pilkades akan melakukan penertiban dibantu pihak pemerintah desa dan aparat keamanan.

”Apabila terdapat unsur pidananya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pejabat Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Fredy Budi Mulyo.

Tata cara kampanye pilkades, lanjut Fredy, telah diatur dengan jelas. Masing-masing bacakades dan tim bisa merujuk definisi kampanye sesuai aturan yang tertuang dalam perbup.

 ”Peraturan ini dibuat untuk dipedomani dalam rangka menjaga kondusivitas,” terangnya.

Fredy menegaskan, semua cakades diberikan waktu yang sama untuk kampanye.

”Pembiayaan sosialisasi melalui gambar semua telah diatur dan bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (ddy/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pelanggaran #kampanye #serentak #pilkades #baliho #banyuwangi #Perbup