Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Materi Raperda Dinilai Berbau Diskriminatif, Perlindungan Adat Oseng Gagal Jadi Perda

Gareta Yoga Eka Wardani • Selasa, 12 September 2023 | 23:00 WIB
Warga suku Osing membersihkan kasur yang dijemur di depan rumahnya, Desa wisata Adat Kemiren. Tradisi ini dilakukan awal bulan dhulhizah untuk bersih desa
Warga suku Osing membersihkan kasur yang dijemur di depan rumahnya, Desa wisata Adat Kemiren. Tradisi ini dilakukan awal bulan dhulhizah untuk bersih desa

RadarBanyuwangi.id – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Oseng dipastikan gagal ”landing” menjadi peraturan daerah.

Setelah proses harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, pembahasan salah satu raperda inistiaf dewan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan, para tim pakar, akademisi, dan praktisi meminta pembahasan raperda tersebut untuk tidak diteruskan.

Sebab, terdapat sejumlah koreksi yang menyebabkan raperda tersebut terpaksa berhenti dibahas.

”Kami sudah konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jatim. Memang ada beberapa koreksi. Pasca dicermati oleh sejumlah pihak, raperda tersebut dinilai diskriminatif. Jadi, tidak bisa parsial. Perda harus bersifat universal agar menjadi payung hukum yang bersifat kolektif,” ujar Sofiandi, Senin (11/9).

Sofiandi menjelaskan, penyusunan regulasi harus bersifat universal atau umum. Yakni, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

”Jadi, beberapa perancang menyimpulkan materi raperda berbau diskriminatif. Keberadaan adat dan budaya di Banyuwangi ada banyak, tidak hanya Oseng. Ada Jawa, Madura, Arab, dan lainnya. Sehingga perumusan perda harus ke ruang lingkup tersebut,” jelasnya.

Berdasar hasil harmonisasi, imbuh Sofiandi, peraturan yang bersifat detail berkenaan suatu suku dapat dirumuskan dalam peraturan bupati (perbup).

Oleh karena itu, pihaknya merekonstruksi kembali raperda tersebut bersama dengan kelompok pakar.

”Regulasi yang mengatur per adat itu disarankan melalui perbup. Ini akhirnya rekonstruksi lagi. Bersama kami diskusikan lebih lanjut dengan kelompok pakar dan semua stakeholder,” kata dia.

Meskipun diarahkan menjadi perbup, hal itu tidak bisa dilakukan serta-merta. Perlu ada keadaan mendesak yang menjadi alasan komponen-komponen dalam raperda tersebut bisa direalisasikan sebagai perbup.

”Kalau mendesak seperti ada ha-hal yang perlu diatur, bisa dijadikan perbup. Tapi prinsipnya kami menyesuaikan arahan perancang,” pungkas Sofiandi. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#kolektif #parsial #pemprov jatim #DPRD Banyuwangi #adat #perda #oseng #diskriminatif #universal