RadarBanyuwangi.id – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 51 desa yang bakal dihelat 25 Oktober 2023 mendatang masih terus berjalan.
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, sejumlah desa ada yang masa pendaftarannya diperpanjang.
Empat desa yang membuka perpanjangan pendaftaran cakades, yaitu Desa Sepanjang, Desa Bayu, Desa Sukorejo, dan Desa Aliyan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol membenarkan adanya empat desa yang melaksanakan perpanjangan pendaftaran.
Faishol menjelaskan, masa pendaftaran cakades diperpanjang karena jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang. Empat desa tersebut awalnya memiliki lebih dari dua calon pendaftar.
Namun, setelah dilaksanakan penelitian administrasi berkas pendaftaran, sejumlah calon gugur dan hanya menyisakan satu cakades.
Faishol mencontohkan Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Pada awalnya terdapat tiga cakades yang mendaftar. Namun, dua cakades dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya menyisakan satu cakades yang memenuhi syarat.
”Di Desa Sukorejo pendaftar sebenarnya ada tiga. Tapi dari kelengkapan persyaratan, ada satu syarat belum tercukupi terkait surat keterangan tiga kali masa jabatan. Sedangkan hanya satu cakades yang melengkapinya, dua cakades yang lain tidak memenuhi persyaratan,” jelas Faishol, Selasa (29/8).
Problem serupa terjadi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. Karena itu, masa pendaftaran cakades di desa tersebut diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 8 September mendatang.
”Semua calon diwajibkan mencari surat keterangan tiga kali menjabat kades, bukan hanya calon petahana. Namun, kebanyakan hanya satu cakades yang lolos sehingga pendaftaran ulang dilakukan bagi desa yang calonnya kurang dari dua,” terang Faishol.
Perpanjangan pendaftaran di empat desa tersebut berdampak terhadap jumlah peserta pilkades. Sebelumnya, ada 218 cakades yang mendaftar. Setelah dilakukan penelitian administrasi, jumlahnya berkurang menjadi 203 cakades.
Disinggung soal desa yang memiliki jumlah cakades lebih dari lima orang, Faishol mengaku masih menunggu laporan dari panitia pilkades di masing-masing desa.
”Masih berproses di panitia, kami menunggu hasil panitia. Kami baru melakukan rakor dan evaluasi. Tahapan setelah penetapan cakades yang memenuhi syarat akan dilaksanakan skoring dan ujian,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, pelaksanaan ujian akan digelar pada 2 Oktober 2023 mendatang. Jadwal tersebut disesuaikan dengan masa perpanjangan pendaftaran di empat desa yang kekurangan cakades.
”Kalau pendaftar di empat desa tersebut lebih dari lima orang, maka skoring dapat dilakukan bersama. Tahapannya tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi bersamaan,” pungkas Faishol. (rei/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin