Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ini 8 Desa yang Bacakadesnya Melebihi Kuota, Semua Calon Wajib Melakukan Langkah-Langkah Ini

Dedy Jumhardiyanto • Jumat, 11 Agustus 2023 | 02:30 WIB
Bacakades Kelir, Kalipuro, Banyuwangi, Akhrori, SAg menyerahkan SK pernah menjadi Ketua RW untuk menambah kekurangan berkas persyaratan calon kepala desa.
Bacakades Kelir, Kalipuro, Banyuwangi, Akhrori, SAg menyerahkan SK pernah menjadi Ketua RW untuk menambah kekurangan berkas persyaratan calon kepala desa.

RadarBanyuwangi.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Achmad Faishol, mengatakan tahun ini ada 51 desa di Banyuwangi yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dari 51 desta tersebut, ada 8 desa yang jumlah bacakadesnya melebihi kuota yang ditetapkan. Yaitu 5 orang. Sehingga desa yang melebihi kuota itu akan digelar seleksi secara khusus.

Dari hasil rekapitulasi pihak DPMD Banyuwangi, 8 desa tersebut adalah Segobang dan Gumuk di Kecamatan Licin, Desa Bajulmati di Kecamatan Wongsorejo, Desa Sumberberas di Kecamatan Muncar, Desa Kalibaru Kulon di Kecamatan Kalibaru, serta Desa Pesucen dan Desa Kelir di Kecamatan Kalipuro.

Rinciannya, Desa Segobang ada 8 orang pendaftar. Desa Bajumati sebanyak 8 orang pendaftar, Desa Pesanggaran sejumlah 7 orang pendaftar, serta Desa Gumuk 7 orang pendaftar.

Sedangkan Desa Sumberberas sebanyak 6 orang Pendaftar, Desa Kalibaru Kulon sejumlah 6 orang pendaftar, Desa Pesucen ada 6 orang pendaftar, dan Desa Kelir sebanyak 6 orang pendaftar.

Bagi desa yang jumlah pendaftarnya melebihi batas maksimum lima orang tersebut, panitia akan melakukan pemeriksaan penelitian berkas.

“Juga akan ada mekanisme seleksi tambahan berupa skoring indikator,” kata Achmad Faishol.

Di antara skoring indikator tersebut adalah kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia bakal calon. Selain itu, semua bacakades di desa tersebut wajib mengikuti seleksi ujian tulis.

Dari hasil seleksi tambahan itulah, nantinya akan dipilih lima urutan skoring teratas untuk ditetapkan sebagai cakades resmi di 8 desa tersebut.

Saat ini, panitia Pilkades memasuki tahap perbaikan berkas hingga 13 Agustus mendatang. Sesuai jadwal, tahapan penetapan nomor urut dan nama cakades baru akan dilaksanakan pada 4 Oktober. Sedangkan pelaksanaan Pilkades digelar 25 Oktober. (ddy)

Editor : Ali Sodiqin
#pengalaman kerja #kuota #bakal calon #pilkades #pendaftar #cakades #dpmd banyuwangi