RadarBanyuwangi.id – Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tengah digulirkan Pemkab Banyuwangi mendapat respons positif para wajib pajak.
Buktinya, hanya dalam tempo tiga hari sejak program ”pemutihan” tersebut digelar, total tunggakan pajak yang dibayar oleh para wajib pajak mencapai Rp 590 juta lebih.
Seperti diberitakan kemarin (3/8), dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Ipuk Fiestiandani telah meneken Surat Keputusan (SK) Nomor 188/155/KEP/429.011/2023.
SK tersebut mengatur penghapusan denda administrasi PBB-P2 di Banyuwangi. Program ini digelar mulai 1 Agustus sampai 30 November mendatang.
Dengan memanfaatkan program pemutihan sanksi tersebut, warga yang menunggak pembayaran PBB mulai periode 1994–2023 dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut.
Termasuk keterlambatan pembayaran PBB tahun ini yang telah jatuh tempo pada 31 Juli lalu.
Sementara itu, Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mencatat, sejak diberlakukan pada Selasa (1/8) lalu, ribuan wajib pajak daerah memanfaatkan program pemutihan sanksi administrasi PBB tersebut.
Ribuan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pun telah diproses. Bahkan, secara nominal, total pokok PBB yang telah dibayar mencapai setengah miliar lebih, tepatnya Rp 590.712.465.
Kepala Seksi (Kasi) Penagihan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Banyuwangi Armiastuti mengatakan, program pemutihan yang telah bergulir sejak Selasa lalu (1/8) telah memproses 6.570 SPPT.
”Jumlah SPPT PBB-P2 yang telah dibayarkan hingga hari ketiga cukup banyak. Hal itu menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 besar,” ujar Armi, Jumat (4/8).
Sesuai ketentuan, denda PBB-P2 yang harus dibayar penunggak PBB setiap bulan sebesar dua persen dari nilai pokok pajak yang harus dibayar.
Angka tersebut akan terus terakumulasi hingga dua tahun. Dengan demikian, total persentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen.
Berkenaan dengan itu, Armi menyebut total denda yang dihapuskan oleh pemkab sejak hari pertama penghapusan sanksi administrasi sebesar Rp 47.144.123.
Dia berharap, melalui program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 kali ini, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak semakin besar. Dengan demikian, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) terus naik.
”Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, rata-rata peningkatan realisasi dari target PBB-P2 sekitar 1 persen. Maka, sosialisasi yang kami lakukan kepada masyarakat bisa dikatakan cukup berhasil. Karena untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2023 kurang 17,4 persen,” imbuh Armi.
Sekadar diketahui, target PBB-P2 tahun 2023 mencapai Rp 53.629.466.106. Sementara, hingga Kamis lalu (3/8) realisasi PBB-P2 sebesar Rp 44.398.704.908 atau 87,60 persen dari target. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin