Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Prihatin Banyuwangi Jadi Kantong PMI Ilegal, DPRD Percepat Pembahasan Raperda Buruh Migran

Gareta Yoga Eka Wardani • Jumat, 14 Juli 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini populer dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia PMI.
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini populer dengan sebutan Pekerja Migran Indonesia PMI.

RadarBanyuwangi.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) terus dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kasus PMI ilegal yang terus bermunculan di Bumi Blambangan.

Seperti diketahui, PMI asal Banyuwangi banyak yang menjadi korban kekerasan di tempatnya bekerja.

Berangkat dari kejadian ini, legislatif mulai menggeber pembahasan raperda PMI. Pembahasan diawali dengan rapat internal program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengungkapkan, pemkab memiliki komitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi para ”pahlawan” devisa negara.

Salah satu buktinya yakni dengan menyusun raperda inisiatif dewan tentang PMI. Poin yang diusung antara lain tentang hak para PMI hingga pemberdayaan para PMI, terkhusus yang berasal dari Bumi Blambangan.

Sofiandi mengakui, raperda PMI bersifat mendesak sehingga target penuntasan dipercepat dibanding sebelumnya.

Alasan percepatan pembahasan raperda PMI tak lain karena sering muncul kasus kekerasan yang menimpa PMI asal Banyuwangi.

”Pembahasan PMI dijadwalkan akhir tahun bersama dengan raperda lainnya. Setelah melakukan konsultasi dengan provinsi, Banyuwangi menjadi salah satu kantong terbesar PMI ilegal. Itu menyangkut citra Kabupaten Banyuwangi dan direspons baik oleh provinsi,” papar Sofiandi.

Selaku legislatif, Sofiandi menginginkan pembahasan dilakukan lebih cepat, yaitu bergeser di triwulan ketiga. Dia merasa miris dengan kondisi PMI yang memprihatinkan.

Selaras dengan pembahasan raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), raperda tentang PMI untuk mengantisipasi adanya perdagangan orang dan kekerasan yang berpotensi dialami oleh para PMI.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Sulistyowati sangat mengapresiasi munculnya usulan regulasi tentang PMI tersebut.

”Dengan adanya perda, diharapkan dapat menjadi dasar arah untuk penyelesaian permasalahan PMI di Banyuwangi,” kata dia.

Diungkapkan Sulis, masih banyak calon PMI yang berangkat secara nonprosedural. Selain itu, masih ada  PMI yang overstay dan tidak memperpanjang izin tinggal di Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

”Kami berharap dengan adanya perda tersebut, penanganan PMI bisa lebih komprehensif, bersinergi lintas sektor, dan berkelanjutan dengan pemberdayaan mantan PMI dan keluarganya,” pungkasnya. (rei/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#PMI #PUG #buruh migran #DPRD Banyuwangi #pekerja migran indonesia #tenaga kerja #Raperda #banyuwangi