Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sudah Pertengahan Tahun, Baru 8 Desa di Banyuwangi Lunasi PBB

Sigit Hariyadi • Minggu, 9 Juli 2023 | 02:10 WIB
rp-45-miliar-dana-pbb-belum-distor-ke-kas-daerah
rp-45-miliar-dana-pbb-belum-distor-ke-kas-daerah

RadarBanyuwangi.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus melesat. Hanya dalam tempo delapan hari, capaian salah satu pos pendapatan asli daerah (PAD) tersebut naik nyaris sebesar Rp 2 miliar, tepatnya Rp 1,88 miliar.

Sejalan dengan peningkatan realisasi tersebut, jumlah desa yang telah lunas PBB pun bertambah. Sejauh ini sudah delapan desa asal empat kecamatan yang PBB-nya sudah lunas.

Seperti diketahui, target PBB yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 mencapai Rp 53,6 miliar.

Dari target sebesar itu, hingga Kamis (15/6) lalu sudah terealisasi sebesar Rp 29,8 miliar atau 55,69 persen.

Namun pada perkembangan berikutnya, realisasi PBB terus meningkat. Terbukti, hingga pukul 14.00 Jumat (23/6), realisasi PBB sudah tembus Rp 31,74 miliar atau setara 59,2 dari target.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto mengatakan, ada delapan desa yang sudah lunas PBB.

Desa pertama yang berhasil melunasi salah satu pajak daerah tersebut adalah Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo.

Urutan kedua, ketiga, dan keempat ditempati tiga desa di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, tiga desa dimaksud secara berturut-turut adalah Desa Purwoasri, Desa Purwoagung, dan Desa Kendalrejo.

Selanjutnya, tiga desa di wilayah Kecamatan Tegalsari, yakni Desa Tamansari, Desa Tegalrejo, dan Desa Karangdoro berhasil menduduki urutan lima, enam, dan tujuh dalam deretan desa yang sudah lunas PBB.

Disusul Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo menempati urutan delapan desa yang lunas PBB sebelum jatuh tempo.

Firman menegaskan jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Juli mendatang. ”Sesuai peraturan daerah, jika sampai jatuh tempo belum lunas, maka akan dikenakan sanksi denda dengan besaran 2 persen per bulan, dengan denda maksimal yakni sebesar 48 persen,” ujarnya Jumat lalu (23/6).

Menurut Firman, ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak daerah untuk melunasi PBB. Termasuk dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran.

“Ada beberapa channel pembayaran yang tersedia, bisa melalui beberapa bank, BUMDes/Bumdesma, kantor pos, serta pembayaran online. Ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah,” pungkasnya. (sgt/bay)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #online #PAD #kantor pos #bapenda #pbb #BUMDes