RadarBanyuwangi.id – Tahapan menuju Pemilu 2024 terus berlangsung. Saat ini tengah berjalan proses perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Masa perbaikan dokumen pendaftaran tersebut bakal berakhir pukul 23.59 Minggu (9/7).
Hingga Rabu (5/7) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengklaim belum menemukan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran yang dilakukan bacaleg.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Adrianus Yansen Pale mengungkapkan, pengawasan saat ini tidak jauh berbeda dibanding tahapan sebelumnya. Pihaknya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Yansen berharap, semua proses menuju pesta demokrasi lima tahunan itu tidak diwarnai pelanggaran.
”Sebenarnya sama seperti biasanya mengawasi tahapan yang sedang berjalan. Kebetulan hari ini (kemarin) ada tahapan masa perbaikan persyaratan bacaleg yang telah berlangsung sejak Senin (26/6). Berdasarkan koordinasi kita dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), nyaris di semua parpol belum memenuhi syarat dan harus melalui masa perbaikan dokumen,” ujarnya, Rabu (5/7).
Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan perbaikan berkas. Meskipun 97,81 persen dari 778 bacaleg atau 761 bacaleg yang terdaftar di KPU, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dan hanya 2,19 persen atau 17 bacaleg memenuhi syarat (MS).
”Sejak pendaftaran ditutup dan pengumuman hasil verifikasi administrasi (vermin), kami belum menemukan kesalahan administrasi. Atau semacam dugaan pelanggaran administrasi KPU terkait dengan tata cara dan prosedurnya belum ada. Hingga hari ini (kemarin) kami masih sering berkoordinasi dengan pihak KPU Banyuwangi,” imbuh Yansen.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, sejumlah partai politik (parpol) datang untuk berkonsultasi terkait perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg.
Para naradamping dari masing-masing parpol mulai menyicil berkas pendaftaran yang harus diperbaiki dengan datang langsung ke kantor KPU Banyuwangi.
”Kalau menyerahkan secara resmi belum ada. Tapi teman-teman (parpol) ke kantor untuk mengurusi proses perbaikan berkas langsung di kantor KPU untuk memudahkan koordinasi atau tanya jawab,” pungkas Ari. (rei/als/c1
Editor : Ali Sodiqin