RadarBanyuwangi.id - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang beririsan dengan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinilai berpotensi memunculkan polemik. Terutama berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa (kades).
Seperti diketahui, DPR RI tengah menggodok rancangan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Terutama berkaitan perubahan masa jabatan kades. Sebelumnya, masa jabatan kades selama 6 tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Sedangkan kini, ketentuan tersebut rencananya diubah menjadi 9 tahun dan dapat menjabat dua kali masa periode.
Sontak, para kades petahana yang bakal kembali turun gelanggang pada pilkades serentak tahun ini mulai waswas. Seperti diungkapkan Kades Sumberarum, Kecamatan Songgon Alin Nurfatoni. Pria yang karib disapa Toni tersebut menuturkan, tahapan pilkades sejauh ini terus berlangsung. Tahap pendaftaran pada tanggal 2 hingga 7 Agustus. Di sisi lain, DPR RI tengah membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 pada rapat pleno badan legislatif (Baleg) yang menyebut akan disetujui masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
“Untuk penetapan dari regulasi tersebut masih belum ada yang tahu waktu pastinya. Ini yang membuat 51 kades cukup waswas dengan keputusan revisi regulasi tersebut,” ujarnya kemarin (2/7).
Toni menyebut terdapat beberapa kemungkinan jika UU tentang desa diberlakukan. Kemungkinan pertama, jika diundangkan sebelum pilkades dilaksanakan, maka otomatis pilkades akan ditunda atau dibubarkan karena mengikuti aturan terbaru bahwa masa jabatan kades 9 tahun.
Kemungkinan kedua, apabila revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disahkan dan ditetapkan setelah pelaksanaan pilkades pada 25 Oktober, maka kades petahana atau kades yang masa jabatan hingga Desember 2023 otomatis akan tetap melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2026. Sedangkan untuk kades baru yang terpilih akan dilantik di tahun 2027 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Dengan skenario tersebut, maka bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan. Oleh karena itu kades di Banyuwangi, khususnya 51 desa yang akan melaksanakan pilkades, tetap patuh sesuai dengan tahapan yang diberlakukan oleh Pemkab Banyuwangi,” imbuhnya.
Meski demikian, Toni meminta saran dan petunjuk kepada Pemkab Banyuwangi. ”Persoalan ini bisa menimbulkan kegaduhan dan polemik baru. Karena regulasi baru diberlakukan, sementara tahapan pilkades sedang berlangsung. Bagaimana nasibnya para calon apalagi yang sudah ditetapkan?. Butuh pertimbangan dan petunjuk dari Pemkab Banyuwangi agar bisa diantisipasi,” kata mantan jurnalis tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faisol mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya tetap mengikuti tahapan pilkades yang telah ditentukan sembari menunggu instruksi dan putusan dari pemerintah pusat. Faisol mengatakan, pembahasan revisi regulasi tersebut masih cukup panjang.
”Acuannya tetap pada regulasi yang berlaku. Kita lihat dulu peralihan peraturannya seperti apa, karena regulasi tersebut masih dibahas di tingkat pusat. Sementara tahapan pilkades tetap berjalan sesuai dengan jadwal sebelumnya,” tegasnya. (rei/sgt)
Editor : Ali Sodiqin