Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jelang Tutup Triwulan II, Tujuh Desa di Banyuwangi Lunas PBB 2023

Gareta Yoga Eka Wardani • Selasa, 20 Juni 2023 | 18:05 WIB
Photo
Photo

RADAR BANYUWANGI Menjelang tutup triwulan II tahun 2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu pos yang realisasinya cukup baik adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, sejauh ini sudah tujuh desa di Banyuwangi yang sudah melunasi PBB. Tujuh desa tersebut tersebar di tiga kecamatan di Banyuwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Firman Sunyoto mengatakan, target PBB tahun 2023 sebesar Rp 53,6 miliar. Sedangkan realisasi hingga Kamis lalu (15/6) mencapai Rp 29,8 miliar atau 55,69 persen.

Firman menuturkan, terdapat tujuh desa yang telah melunasi PBB. Yang pertama berhasil melunasi PBB tahun ini adalah Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo. Urutan kedua, ketiga, dan keempat ditempati tiga desa di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, tiga desa dimaksud secara berturut-turut adalah Purwoasri, Purwoagung, dan Kendalrejo.

Selanjutnya, tiga desa di wilayah Kecamatan Tegalsari, yakni Tamansari, Tegalrejo, dan Karangdoro berhasil menduduki urutan lima, enam, dan tujuh dalam deretan desa yang sudah lunas PBB.

Firman menyebut, ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak daerah untuk melunasi PBB. Termasuk dengan menyediakan berbagai channel pembayaran. “Ada beberapa channel pembayaran yang tersedia, bisa melalui Bank Jatim, BNI, Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, BUMDes/Bumdesma, kantor pos, gopay, tokopedia, alfamart, indomaret, traveloka, bukalapak, lakupandai, lazada, fastpay, shopeepay, dan OVO. Ini utuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah,” ujarnya, Senin (19/6).

Di sisi lain, Firman menegaskan jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 31 Juli mendatang. ”Sesuai peraturan daerah, jika sampai jatuh tempo belum lunas, maka akan dikenakan sanksi denda dengan besaran 2 persen per bulan, dengan denda maksimal yakni sebesar 48 persen,” kata dia.

Sementara itu, Firman menuturkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi menjelang tutup triwulan II 2023 sudah melampaui target. Target realisasi PAD pada triwulan kedua sebesar 40 persen, sedangkan sejauh ini realisasinya sudah mencapai 41,89 persen. Meski demikian, dia mengaku terus mengupayakan terus menggenjot realisasi PAD tahun ini.

Dikatakan, target PAD tahun 2023 mencapai Rp 575 miliar. Hingga Senin (19/6) telah terealisasi sebesar Rp 240,8 miliar atau sekitar 41,89 persen. (rei/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #PAD #bank #bapenda #pbb #BUMDes