BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Jadwal coblosan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2023 yang berimpitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menuai reaksi berbagai kalangan. Bahkan, pesta demokrasi di tingkat desa tersebut masuk radar kerawanan Pemilu 2024.
Tak ayal, kasak-kusuk berkaitan penundaan Pilkades 2023 pun menggelinding. Selain soal kerawanan, sejumlah pihak—termasuk kalangan dewan, menilai pelaksanaan hajatan demokrasi memilih kepala desa (kades) tersebut masih perlu perbaikan.
Seperti dilontarkan anggota DPRD asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Naufal Badri. Dikatakan, para kontestan pilkades memiliki kecenderungan saling bersaing untuk memperoleh titel sebagai orang nomor 1 di tingkat desa. Sehingga, berbagai macam cara dapat dilakukan, bahkan berpotensi menggunakan politik uang (money politic).
”Pemerintah patut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait demokrasi, karena money politic itu tidak baik jika terjadi dan harus dihindari,” ujarnya Kamis (1/6).
Menurut Naufal, idealnya masyarakat memilih pemimpin yang amanah dan memiliki kemampuan dalam menyejahterakan rakyat. Terutama berhasil mengatasi masalah dalam lingkup desa.
”Apabila masyarakat sudah mengutamakan uang dibandingkan pemimpin yang amanah itu akan sangat berbahaya. Karena mampu memengaruhi pemilu legislatif (pileg) dan pemilu lainnya. Yang pada akhirnya kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Banyuwangi tersebut.
Sementara itu, anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Basir Khadim berharap pelaksanaan pikades dikaji ulang. Menurut dia, dampak yang diberikan lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
Basir yang notabene Ketua DPC PPP Banyuwangi mengaku lebih memahami kekhawatiran sejumlah pihak terkait pelaksanaan pilkades. Potensi dampak negatif yang terjadi cukup besar. Terutama dalam hal partisipasi masyarakat.
”Lebih baik regulasinya dikaji terlebih dahulu, atau pemerintah membuat lembaga khusus membimbing para calon yang akan menjadi kades,” kata dia.
Meski demikian, pihak pemkab menegaskan sejauh ini tahapan pilkades berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/110/KEP/429.011/2023. Termasuk coblosan pilkades yang direncanakan digelar pada Rabu tanggal 25 Oktober mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ahmad Faishol dengan tegas mengatakan bahwa jadwal pilkades tetap dan belum ada perubahan. Yakni mengikuti SK Bupati yang direncakan akan digelar pada 25 Oktober 2023.
”Sementara dari kami tidak ada perubahan, tetap berdasarkan dari SK Bupati tentang penetapan tanggal pemungutan suara,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin