Posko tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono. Hal itu dilakukan sesuai perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta kepada kejaksaan di seluruh daerah untuk membuka posko.
Mardiyono mengatakan, posko tersebut ditempatkan di kantor kejaksaan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran pemilu bisa langsung melaporkannya.
Dari laporan atau pengaduan tersebut, imbuh Mardiyono, tim akan melakukan registrasi dan tinjauan langsung di lapangan. ”Ada 10 jaksa yang kami siapkan di Posko Pemilu, mereka yang akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran, baik kecurangan maupun politik uang,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, pihaknya akan segera menyiapkan nomor pengaduan yang bisa dihubungi. Nantinya, identitas masyarakat yang melapor juga dirahasiakan. ”Masyarakat yang melapor identitasnya akan kami rahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor,” tegas Mardiyono.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, jelas Mardiyono, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ”Tentunya dengan adanya Posko Pemilu ini bisa membuat pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan nyaman. Sehingga, pesta demokrasi bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (rio/sgt/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud