Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satu Lagi Mantan Napi Nyaleg, Pengadilan Tak Mau Beberkan Identitasnya

Syaifuddin Mahmud • Selasa, 16 Mei 2023 | 23:00 WIB
Photo
Photo
RADAR BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mencatat ada satu lagi mantan narapidana (napi) yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Tambahan tersebut didapati saat eks napi tersebut mengurus surat keterangan bebas pidana di PN Banyuwangi pada Jumat (12/5) lalu.

Dengan demikian, jumlah mantan napi yang nyaleg menjadi empat orang. Lagi-lagi, PN Banyuwangi masih merahasiakan nama-nama eks napi tersebut. ”Ada tambahan satu lagi mantan napi yang mendaftar bacaleg, sehingga jumlah totalnya empat orang yang mengurus surat keterangan bebas pidana untuk persyaratan Pemilu 2024,” ujar Ketua PN Banyuwangi Mohammad Pandji Santoso.

Pandji mengatakan, mantan napi tersebut sudah membuat surat pernyataan pernah dipidana dan sedang tidak dicabut hak pilihnya. Yang bersangkutan tetap mendapatkan surat keterangan bebas pidana. ”Acuan kami berdasarkan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang dikeluarkan aparat kepolisian,” katanya.

Terkait nama pemohon, Pandji mengaku hal itu bukan ranah atau kewenangannya untuk membeberkan ke publik. Kerahasiaan tersebut semata untuk menjaga identitas pemohon. ”Kami tidak bisa beberkan nama-namanya. Yang berwenang mengumumkan nama-nama bacaleg adalah KPU,” tegasnya.

Lebih jauh Pandji mengungkapkan, jumlah pemohon surat keterangan bebas pidana hingga Jumat (12/5) sudah mencapai 1.020 orang. Mereka adalah para bacaleg yang hendak mencalonkan diri. ”Layanan permohonan surat keterangan bebas pidana tetap dibuka Senin (15/5). Layanan itu diberikan untuk umum, baik pencari kerja maupun lainnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga mantan napi bakal ikut berkompetisi dalam perhelatan Pileg 2024 mendatang. Ketiga mantan napi yang pernah menjalani hukuman di bawah lima tahun penjara itu ikut mengurus surat keterangan bebas pidana di PN Banyuwangi.

Ketiganya tetap diberikan surat keterangan bebas pidana setelah membuat surat pernyataan pernah dipidana dan sedang tidak dicabut hak pilihnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud
#pemilu 2024 #bacaleg #Mantan Napi #banyuwangi