Jika dihitung rerata, maka satu kursi dewan bakal diperebutkan oleh 15 orang lebih. Mereka bakal berkompetisi merebut sebanyak-banyaknya dukungan masyarakat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 resmi ditutup pukul 23.59 Minggu (14/5). Di tingkat Banyuwangi, sebanyak 18 parpol telah mendaftarkan para jagoan yang akan diusung dalam pesta demokrasi tahun depan.
Dari 18 parpol tersebut, hanya satu partai yang berkas pendaftarannya dikembalikan alias ditolak, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Dengan demikian, parpol yang diketuai Yusuf Hidayat itu tidak dapat melanjutkan ke tahapan menuju Pemilu 2024.
Sementara itu, berkas pengajuan bacaleg 17 parpol lain diterima oleh KPU Banyuwangi. Tidak tanggung-tanggung, total bacaleg yang diajukan 17 parpol tersebut mencapai 753 orang. Sebagian besar parpol mengisi penuh kuota bacaleg, yakni 50 orang (sesuai jumlah kursi DPRD). Namun, ada beberapa partai yang tidak mengisi slot bacaleg secara lengkap di delapan daerah pemilihan (dapil) di Bumi Blambangan.
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman mengatakan, dari 18 partai politik, hanya Partai Garuda yang berkas pendaftarannya dikembalikan. Bahkan, hingga batas akhir pengajuan bacaleg, partai yang satu ini tidak mampu memberikan berkas secara lengkap.
Dengan demikian, imbuh Dwi, Partai Garuda tidak dapat mengirimkan bacaleg untuk bersaing pada kontestasi Pemilu 2024. ”Sampai jadwal yang ditentukan, tidak ada pengembalian (berkas) dari Partai Garuda. Jadi, tidak bisa mendaftarkan bacalegnya,” ujarnya kemarin (15/5).
Sedangkan bagi partai yang memiliki berkas pendaftaran lengkap, baik berkas fisik atau pun yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), maka berhak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Partai terakhir yang berkasnya dinyatakan diterima oleh KPU adalah Partai Gelora. Tercatat sekitar pukul 01.00 berkas pengajuan bacaleg Partai Gelora diterima oleh KPU. Sebelumnya Partai yang dipimpin oleh Sugiarto ini hanya membawa berkas secara fisik, tetapi belum mengisi Silon.
Namun, berdasar regulasi terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 476, KPU memutuskan untuk melakukan pengecekan berkas secara manual hingga dinyatakan diterima apabila dinyatakan lengkap. Sehingga, waktu yang dibutuhkan dalam pengecekan lebih lama dibandingkan menggunakan aplikasi Silon.
Hasilnya, berkas pengajuan Partai Gelora dapat diterima oleh KPU Banyuwangi. Dengan syarat dalam kurun waktu 2 x 24 jam, pihak Partai Gelora harus mengunggah berkas pengajuan bacaleg di aplikasi Silon.
”Berdasar pencermatan berkas pengajuan yang dinyatakan lengkap, maka kami KPU berani mengeluarkan berita acara diterima. Dengan syarat, partai yang dinyatakan diterima harus segera mengunggah dan mengisi berkas di Silon dalam kurun waktu 2 x 24 jam,” jelas Dwi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Hamim mengatakan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam sebuah pelanggaran. Sebab, Partai Gelora telah melakukan pengajuan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 23.59. ”Berkas Partai Gelora diterima dengan syarat kita akan melakukan pengawasan selama dua hari ini, terkait kewajiban partai tersebut adalah untuk mengunggah di Silon. Jika ini tidak dilakukan oleh Gelora, maka sesuai keputusan tidak bisa dilakukan tahap administrasi selanjutnya,” pungkasnya. (rei/sgt/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud