Sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah DPS Pemilu 2024 mencapai 1.352.818 pemilih, sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.134. Sementara, DPT pada Pilkada tahun 2020 sebanyak 1.304.909 pemilih. Sehingga, terjadi penambahan pemilih sebanyak 47.909 orang. ”Terjadinya penambahan pemilih tersebut karena banyaknya pemilih baru yang jumlahnya mencapai 114.817,” ujar Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Eko Sumanto.
Eko mengakui, hingga saat ini masih terdapat data yang seharusnya nonaktif (orang meninggal) tetapi tercatat aktif. Kecamatan Siliragung menjadi daerah terbanyak dengan temuan surat kematian yang belum terurus. Sebanyak 400 temuan masih menjadi fokus KPU dan pemerintah desa setempat
Eko mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau telah meninggal dunia harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. ”Kasus di Siliragung karena surat keterangan kematian masih belum selesai pembuatannya. Sambil melakukan perbaikan, data tersebut tetap dimasukkan sebagai pemilih aktif karena belum ada bukti surat keterangan tersebut,” beber Eko.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Adrianus Yansen Pale membeberkan sejumlah temuan di lapangan. KPU Banyuwangi tidak memberikan data formulir A kepada Bawaslu. Formulir tersebut merupakan data pemilih yang dicoklit oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
”Padahal data formulir A merupakan data yang dibutuhkan sebagai pembanding oleh Bawaslu untuk memastikan apakah dari jumlah data yang ada sudah dicoklit semua atau belum,” kata pria yang karib disapa Ansel tersebut.
Meski tidak mendapatkan data formulir A, Bawaslu Banyuwangi tak kehabisan cara. Salah satunya dengan melakukan pengawasan secara melekat terhadap semua tahapan yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Selain itu, Bawaslu juga mendapati adanya perubahan data setelah dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara, baik di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan. Perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan input data maupun penjumlahan data yang ada dalam beberapa kolom laporan.
Dalam proses penetapan daftar pemilih sementara, Bawaslu juga mendapati adanya pemilih yang dicoret karena meninggal dunia. Namun, tidak semuanya dilengkapi dengan bukti surat keterangan kematian dengan alasan saat ini masih dalam proses.
”Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Banyuwangi melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU. Sejumlah catatan temuan tersebut supaya segera dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
KPU Banyuwangi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.352.818 orang. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.134 TPS. KPU juga menetapkan jumlah pemilih baru mencapai 114.817 orang.
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahma mengatakan, sebelum rapat pleno digelar pihaknya sudah menyelesaikan sejumlah tahapan berjenjang. Mulai dari seleksi panitia pemungutan suara (PPS) hingga PPK.
Sementara untuk DPS masih mungkin mengalami perubahan karena masih akan dilakukan pemutakhiran daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). ”Karena masih DPS, sangat memungkinkan ada perubahan data secara signifikan. Habis ini masih ada DPSHP agar data yang didapat menjadi lebih valid,” kata Dwi. (rei/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud