Ada tiga rancangan dapil yang diuji publik. Rancangan pertama terdiri lima dapil sebagaimana pada Pemilu 2019. Rancangan kedua enam dapil dan ketiga delapan dapil. Uji publik kemarin dihadiri unsur pemkab, Bawaslu, parpol, akademisi, tokoh agama, pengurus ormas, dan pers.
Dalam pertemuan tersebut, Partai Golkar, Demokrat, dan PDIP mengusulkan adanya pemekaran menjadi delapan dapil. Sedangkan Nasdem, PKS, dan Hanura tetap mengusulkan lima dapil.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik dari partai politik, akademisi, maupun perseorangan.
”Dari kegiatan uji publik ini kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari berbagai lintas sektor. Bukan hanya parpol, melainkan akademisi, tokoh agama, dan ormas. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” ungkapnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, imbuh Ari, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Selanjutnya, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Ketua I Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi KH Nur Khozin mengatakan, tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Banyuwangi Pemilu 2024 hendaknya tetap mengedepankan terjaganya kerukunan umat beragama. ”Mohon dipilih mana yang lebih minim terjadinya gesekan, minim terjadinya kecurangan, dan dipilih yang menjamin pelaksanaan pemilu yang tetap menciptakan situasi tetap rukun dan damai bagi seluruh umat beragama di Banyuwangi,” tandasnya. (ddy/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud