Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Lawan Oligarki, Gerindra, PPP, dan PKS Tolak Pemekaran Dapil

Syaifuddin Mahmud • Selasa, 13 Desember 2022 | 14:07 WIB
Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)
Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi Gaung menuju pesta demokrasi lima tahunan terus menyeruak. Segala persiapan menuju Pemilu 2024 terus dilakukan. Salah satunya adalah proses penataan daerah pemilihan (dapil).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menerima surat rekomendasi dari tiga partai politik (parpol) terkait pemekaran dapil. Masukan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyelenggara  pemilu tingkat kabupaten tersebut. Parpol peraih kursi parlemen turut memberikan tanggapan.

Berbagai alasan dikemukakan sebagai penguat penolakan pemekaran dapil. Tetapi alasan yang paling banyak dilontarkan oleh sejumlah parpol adalah kesan yang mendadak. Hal itu disampaikan langsung oleh tiga parpol parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Basir Halim mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke KPU Banyuwangi. Hal itu disampaikan terkait adanya wacana pemekaran dapil. ”Kami sudah mengirimkan surat keberatan adanya pemekaran dapil,” ujarnya.

Photo
Photo
(Grafis: Reza Fairuz/Radar Banyuwangi)

Menurut Basir, seluruh partai kecil kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrat tidak setuju adanya pemekaran dapil. ”Menolak semua karena waktu terlalu mendesak,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Banyuwangi Faisol Aziz. Tak jauh berbeda dengan alasan yang dilontarkan oleh Basir, pihaknya juga menentang adanya pemekaran dapil. ”Kami berharap dapil di Pemilu 2024 tetap lima,” tegasnya.

Menurut Faisol komposisi lima dapil masih memungkinkan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, belum ada alasan yang mendesak untuk penambahan dapil. ”Lima dapil masih nyaman bagi mayoritas parpol,” tutur dia.

Partainya bisa saja setuju pemekaran dapil, tapi untuk Pemilu tahun 2029. ”Kalau jauh-jauh hari diwacanakan dan disetujui oleh elemen yang ada, dirasa tidak ada alasan untuk menolak,” kata Faisol.

Kalau pun ada pemekaran dapil, PKS lebih memilih  menjadi enam. Hal itu didasarkan pada perubahan dapil yang dilakukan secara bertahap. ”Sehingga kesiapan masing-masing partai lebih matang,” imbuhnya.

Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi Naufal Badri secara tegas menolak adanya pemekaran dapil. ”Kami tidak setuju karena waktunya terlalu mepet,” kata Naufal.

Partai Gerinda menolak pemekaran dapil karena ingin melawan oligarki. Mereka yang punya uang akan membeli suara sehingga akan menambah kursi dan melanggengkan kekuasaannya.

Sementara itu, ada beberapa parpol yang menyetujui adanya pemekaran dapil. Seperti PDI Perjuangan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PDIP I Made Cahyana Negara. Dikatakan Made, selama tidak ada pelanggaran yang ditimbulkan, tidak masalah dapil di Banyuwangi bertambah.  ”Secara prinsip, selama perubahan dapil tersebut tidak melanggar UU dan peraturan KPU, kami sepakat,” ujarnya.

Made yang juga Ketua DPRD Banyuwangi menambahkan, pemekaran dapil membuat fokus target dalam Pemilu 2024 lebih mudah. ”Kalau berbicara cakupan wilayah, masing-masing anggota DPRD akan lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di dapil yang diwakili,” tambah Made.

Selain PDIP, parpol lain yang tidak mempermasalahkan pemekaran dapil adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua DPC PKB KH Abdul Malik Syafaat atau yang kerap disapa Gus Malik mengaku tidak keberatan dengan penambahan dapil. ”Bagi kami, untung mana? Dapil tetap atau berubah? Itu belum final. Tetapi pada prinsipnya oke saja. Yang jelas akan kami kaji lebih lanjut,” katanya.

Sebagai pimpinan cabang PKB, Gus Malik terus melakukan riset terkait potensi yang lebih baik antara jumlah dapil tetap atau ditambah.  ”Kami mengumpulkan data. Juga melakukan kajian bersama pengurus DPC PKB Banyuwangi dan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB. Ini kan aksi ambil untung. Akan kami kaji mana yang lebih menguntungkan,” jelasnya.

Bagaimana dengan Partai Nasdem? Jauh sebelumnya Ketua DPD Nasdem Banyuwangi Supriyadi Karima Saiful dengan tegas mengingatkan agar KPU tetap independen dalam persoalan penentuan dapil tersebut. Dia mengingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu mengacu pada regulasi yang ada, yakni undang-undang (UU) tentang pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

Supriyadi mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ditegaskan bahwa penentuan dapil merupakan wewenang KPU atas persetujuan DPR. ”Hal ini merupakan rangkaian tahapan pra-pemilu yang tentunya butuh kajian mendalam, jadi tidak asal utak-atik,” ujar pimpinan parpol peraih lima kursi DPRD Banyuwangi hasil Pemilu 2019 tersebut.

Menurut Supriyadi, jika dirasa pemecahan dapil belum memenuhi syarat, maka KPU harus menentukan dapil pada Pemilu 2024 berdasar dapil pada pemilu sebelumnya. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan ada enam unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni, unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, serta kesinambungan.

Pada prinsipnya, imbuh Supriyadi, Partai Nasdem siap untuk semua perubahan kebijakan dalam sistem kepemiluan, khususnya terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya pemecahan dapil, termasuk pemecahan dari 5 dapil menjadi 7 atau 12 dapil. ”Namun, Nasdem menegaskan hal itu harus dilakukan secara fair, jujur dan konstitusional,” imbuhnya.

Menyikapi berbagai pendapat parpol, KPU Banyuwangi akan menggelar rapat uji publik yang membahas rancangan penataan dapil dan alokasi kursi  anggota DPRD Banyuwangi. Rapat tersebut digelar hari ini, Senin (12/12). Pihak-pihak yang diundang terdiri, Forpimda, Bawaslu, akademisi, unsur parpol, tokoh agama, ormas, dan unsur pers. ”Setelah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat, kami akan mengadakan uji publik pada 12 Desember (hari ini),’’ ujar Komisioner Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyuwangi Ari Mustofa” pungkasnya. (cw4/aif) Editor : Syaifuddin Mahmud
#Pemekaran Dapil #pemilu 2024 #pileg