Sekadar diketahui, PBB-P2 adalah kewajian pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas bumi serta memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas bangunan.
Sekretaris Camat Blimbingsari Khoirul Anam mengatakan, saat ini ada sepuluh desa yang masuk wilayah tersebut. Jumlah baku pokok pembayaran PBB dari seluruh desa se-Kecamatan Blimbingsari senilai Rp 1.859.620.122 .
Anam menuturkan, di antara jumlah baku pokok tersebut, hingga kemarin (27/9) sudah terealisasi sebesar Rp 1.241.405.762 atau setara 66,76 persen dari target. ”Meskipun belum mencapai 75 persen, namun kita yakin akan terpenuhi,” ujarnya.
Anam menambahkan, beberapa upaya dilakukan oleh pihak kecamatan dalam memaksimalkan realisasi pembayaran PBB dari para wajib pajak daerah. Di antaranya dengan memantau dan berkoordinasi dengan perwakilan yang berwenang di setiap desa.
Sementara itu, Kecamatan Kabat memiliki target lebih sedikit dibanding Kecamatan Blimbingsari. Selain itu, persentase realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB di kecamatan yang satu ini juga tidak jauh berbeda dengan Kecamatan Blimbingsari.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Kabat Sucipto mengungkapkan, jumlah pokok PBB-P2 senilai Rp 1.855.695.659. Sedangkan realisasi pembayaran PBB hingga kemarin sebesar Rp 1.196.330.780. ”Dengan demikian, persentase jumlah realisasi pokok PBB-P2 Kecamatan Kabat mencapai 64,47 persen,” ujarnya.
Sucipto mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Di antaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak desa selaku kolektor di wilayah setempat. (cw5/sgt/c1) Editor : Ali Sodiqin