Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemakaian Mobil Listrik untuk Mobdin Pejabat Terkendala Infrastruktur

Syaifuddin Mahmud • Selasa, 20 September 2022 | 18:09 WIB
SIAP-SIAP DIGANTI: Kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi ini nantinya akan diganti dengan mobil listrik. Penggantian mengacu Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
SIAP-SIAP DIGANTI: Kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi ini nantinya akan diganti dengan mobil listrik. Penggantian mengacu Inpres nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi masih butuh waktu untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Masih minimnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) membuat pemkab khawatir penggunaan mobil atau kendaraan listrik justru menghambat mobilisasi.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022.

Ke depan, para pejabat di instansi pemerintah diminta menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono mengatakan, jika diterapkan di Banyuwangi, kemungkinan akan dimulai dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekkab.

Dikatakan Mujiono, pembelian mobil listrik atau penggantian kendaraan operasional berbasis baterai belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pertimbanganya, infrastruktur pendukung berupa  SPKLU belum cukup memadai di Banyuwangi. Pihaknya khawatir, dengan wilayah Banyuwangi yang cukup luas, kondisi itu justru akan menghambat mobilitas pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.

"Kita harus melihat kesiapan infrastruktur juga. Semisal ada kunjungan ke Kalibaru, kemudian energinya habis, dan tidak ada tempat pengisian, lalu bagaimana?,’’ kata Mujiono.

Saat ini kondisi mobil dinas di lingkungan pemkab masih cukup layak. Pemkab juga mengurangi pengadaan untuk kendaraan-kendaraan dinas. Beberapa kendaraan yang sudah lama sebagian juga sudah dipinjamkan ke lembaga sekolah, yayasan sosial, dan lembaga lain yang dirasa membutuhkan. "Jika memang infrastruktur sudah siap, kita bisa mulai pengadaan. Ini juga sebagai contoh ke masyarakat untuk penggunaan energi ramah lingkungan," tegasnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi Dwi Yanto menambahkan, pihaknya masih belum menerima informasi tambahan tentang bagaimana penggunaan mobil listrik untuk pemerintah daerah. Selain kendala infrastruktur, Dwi melihat sepesifikasi mobil listrik harus sesuai dengan kebutuhan. Luasnya wilayah Banyuwangi membutuhkan kendaraan yang benar-benar tahan dalam waktu lama.

Apakah nanti kendaraan listrik tersebut digunakan sebagai kendaraan dinas primer atau hanya selingan kendaraan yang menggunakan  BBM, hal tersebut perlu menjadi kajian sebelum menjadi keputusan. “Kalau melihat pos anggaran, sepertinya belum bisa direalisasikan tahun ini. Apalagi harganya tidak murah. Saran saya, jika memungkinkan menggunakan kendaraan listrik yang tenaganya seperti akumulator (accu), sehingga tidak perlu sering mengisi daya,’’ sarannya. (fre/aif) Editor : Syaifuddin Mahmud
#pemkab banyuwangi #Mobil Listrik #Intruksi Presiden #Mobdin Listrik