Hal itu terungkap saat diskusi tanya jawab dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi aparatur sipil negara(ASN) dan pemerintahan desa di Wilayah Kecamatan Pesanggaran yang berlangsung di kantor Balai Desa Sumberagung, Rabu (3/8).
Sosialisasi dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah IV Banyuwangi Marwoto SE AK CA CPA dan Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana. Keduanya memberikan materi pengendalian gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintahan desa. Acara tersebut dihadiri oleh kepala desa, kepala SD dan SMP, koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersatdik), dan kepala puskesmas se-Kecamatan Pesanggaran.
Kepala Sekolah SMPN 2 Pesanggaran Supriyanto menanyakan tentang fenomena mutasi jabatan kepala sekolah disertai dengan pemberian hadiah atau kenang-kenangan dari guru kepada kepala sekolah yang pindah tugas. ”Biasanya guru-guru urunan untuk memberikan kenang-kenangan sehingga terkumpul Rp 12 juta. Apakah hadiah dari teman-teman itu termasuk gratifikasi?” tanya Supriyanto
Pertanyaan juga diajukan Kepala Desa Sumbermulyo Subali. Dia bertanya terkait penerimaan sumbangan dari perusahaan tambang emas yang ditujukan kepada lembaga pemerintahan desa. ”Apakah itu termasuk bagian dari gratifikasi?” tanya Subali.
Mendapat pertanyaan tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah IV Banyuwangi Marwoto yang hadir sebagai narasumber langsung memberikan jawaban. Dia menjelaskan, pemberian perusahaan tambang emas kepada lembaga pemerintahan desa tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Dalam prosesnya sumbangan tersebut tercatat di desa. ”Kecuali jika nominal sumbangan itu diterima langsung oleh dan atas nama pribadi kepala desa. Jika pemberian tersebut ada maksud tertentu dan terkait pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan, bisa dikategorikan gratifikasi,” jelas Marwoto.
Terkait hadiah yang diberikan oleh sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan dalam rangka promosi jabatan dan/atau pindah/mutasi kerja yang tidak dalam bentuk uang, masih diizinkan. Syaratnya, kata Marwoto, nilai maksimal Rp 200 ribu rupiah per acara per peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp l juta dalam satu tahun dari masing-masing pemberi.
Begitu juga, saat pegawai negeri atau penyelenggara negara menggelar pesta hajatan pernikahan maupun khitanan. Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rp l juta dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima.
”Jika memang ragu, maka boleh saat hajatan menghubungi Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Kami akan datang untuk melakukan monitoring. Sementara ini tim UPG melakukan moitoring jika pejabat seperti bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD yang menggelar hajatan,” terang Marwoto.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara harus memahami gratifikasi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. ”Jangan sampai Anda sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara meminta apalagi memeras. Jika ada pejabat yang meminta dan memeras, maka itu oknum. Laporkan saja, akan kami tindak,” tegasnya.
Ke depannya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) ada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan monitoring dan evaluasi. ”Jika kita semua paham dan dapat kita terapkan di tataran desa, sekolah, dan puskesmas, Banyuwangi menjadi bersih dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi,” tandas Marwoto. (ddy/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud