BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas UMKM. Beragam program kemitraan digenjot untuk membantu pengembangan potensi UMKM Banyuwangi. UMKM Naik Kelas adalah salah satu upaya pemkab untuk menggiring usaha UMKM semakin berkembang dengan diiringi peningkatan produktivitas.
”Produk UMKM Banyuwangi memiliki daya saing, namun mereka harus tetap dipacu agar produknya memiliki standar ekspor. Jika awalnya hanya usaha mikro lalu tumbuh menjadi usaha kecil, selanjutnya meningkat menjadi usaha menengah hingga akhirnya bisa menjadi besar,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) RR Nanin Oktaviantie melalui Kabid Perdagangan Suminten saat memberikan sambutan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2022 Pelaku Usaha dan Potensi Ekspor, Kamis (17/3) di hall Santika Hotel Banyuwangi.
Suminten mengatakan, para UMKM yang hadir ini memiliki potensi produk yang dapat diekspor. Maka, Diskop-UMP bersama kantor Bea Cukai mengenalkan peran dan fungsi kantor Bea Cukai, sekaligus mendorong ekspor produk-produk UMKM Banyuwangi.
Hal senada dikatakan oleh perwakilan Bea Cukai Banyuwangi Leo Tunggal Jesse. Menurut Leo, Bea Cukai dalam perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance meyakini bahwa produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banyuwangi memiliki potensi untuk diekspor. ”Bea Cukai mendukung UMKM Banyuwangi membangun kesadaran agar produk-produknya bisa diekspor,” kata Leo.
Kabid Ekonomi Bappeda drh Muh. Lukman Hadi menambahkan, Pemkab Banyuwangi tanggap dengan perubahan yang semakin cepat. Maka, pemkab menyiapkan talenta dan iklim digital dengan menggandeng milenial dalam kegiatan Banyuwangi Youth Creative Network, Jagoan Bisnis, Jagoan Tani, dan Jagoan Digital. ”Prioritas unggulan pembangunan daerah yakni UMKM, pertanian, dan pariwisata. Dengan begitu, targetnya adalah kaum milenial mampu menjadi eksportir sehingga berdampak pada kemajuan ekonomi daerah,” kata Lukman.
Sementara itu, pihak Bea Cukai juga menyosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal. Perwakilan Bea Cukai I Ketut Budi Artha mengajak semua pihak untuk ikut menyukseskan program tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran di bidang cukai. ”Perluasan jaringan sinergi dalam kegiatan pengawasan terus diwujudkan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujarnya.
Menurut Ketut, peredaran rokok tanpa pita cukai termasuk dalam kategori tindak kejahatan. Rokok ilegal ini biasanya dijual secara bebas di pasar-pasar tradisional. Bagi masyarakat awam, nyatanya sulit untuk membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu cara membedakan produk yang sah dan tidak sah. Salah satu cirinya yakni produk yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, sudah dapat dipastikan legalitasnya tidak ada. Selain itu, ada pula rokok yang dijual hanya menggunakan plastik tanpa kemasan. ”Meskipun secara tampilan fisik batang rokok sama seperti pada umumnya, namun dapat dipastikan rokok tersebut ilegal. Sebab, tidak dibungkus dengan kemasan yang baik dan tidak memiliki pita cukai,” kata Ketut.
Rokok ilegal tanpa disertai pita cukai asli ini disebut-sebut harganya lebih murah. Tentu ada sanksi bagi penjual, pengedar, dan pemakainya. ”Karena pada setiap satu bungkus rokok ilegal diperkirakan terdapat 61 persen pungutan pajak yang tidak diterima negara, yang terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN, HT, dan PPh,” ujar Ketut.
Editor : Ali Sodiqin