BANYUWANGI – Proses permohonan pemanfaatan lahan oleh masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran terus berjalan. Bupati Ipuk Fiestiandani yang bertindak atas nama warga Dusun Pancer menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban tukar-menukar kawasan hutan sebagai salah satu persyaratan proses permohonan.
Surat pernyataan kesanggupan tersebut diserahkan langsung Bupati Ipuk kepada panitia pengalihan lahan Dusun Pancer yang dipimpin oleh KH Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasihat warga di Pendapa Sabha Swagata Blambangan, Senin (4/10). Surat pernyataan yang diteken Ipuk tersebut melengkapi surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jatim yang telah dilayangkan Bupati Ipuk pada 28 Juli lalu.
Ipuk mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektare (ha) yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga. ”Mari kita semua, baik pemkab maupun warga yang mengajukan pengalihan lahan untuk sama-sama menjaga kewajiban kita,” ujarnya kepada perwakilan warga.
Sekadar diketahui, Bupati Ipuk telah menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 ha. Surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur bertanggal 28 Juli 2021 sebagai bentuk dukungannya kepada upaya warga setempat.
Sebelumnya, warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 ha untuk pertanian dan permukiman di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.
Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan seluas 151,49 ha di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan Kecamatan/Kabupaten Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati Situbondo. ”Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani. Proses demi proses kita semua jalani sama-sama. Namun, kewajiban tetap harus kita laksanakan, seperti reboisasi di lahan pengganti seperti yang disyaratkan oleh pemerintah pusat,” kata Ipuk.
Sementara itu, KH Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasihat warga, mengucapkan syukur atas terbitnya surat tersebut. ”Alhamdulillah, ini melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi panitia tukar menukar lahan. Semoga tidak lama lagi, akan segera terwujud keinginan warga untuk memiliki tanah sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, Kiai Marwan juga menegaskan, bahwa panitia tukar menukar lahan dan warga Pancer berkomitmen untuk melaksanakan reboisasi lahan pengganti sebagaimana yang disyaratkan. ”Kami siap untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tukar menukar lahan ini,” pungkas Rais Syuriah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi tersebut.
Editor : Ali Sodiqin