Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gagal Nyalon, Satiyem Gugat Wakilnya

Ali Sodiqin • Rabu, 27 Januari 2021 | 01:35 WIB
gagal-nyalon-satiyem-gugat-wakilnya
gagal-nyalon-satiyem-gugat-wakilnya

Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pemilihan kepala daerah Banyuwangi masih menyisakan perkara. Bakal calon bupati (bacabup) Satiyem, yang sebelumnya maju melalui jalur independen, kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Wanita yang akrab disapa Bunda Satiyem itu menggugat bacawabup yang menjadi pasangannya, Andik Purwanto. Gugatan itu atas perkara wanprestasi yang dijanjikan Andik kepada Satiyem dalam proses pencalonan.

Sedianya perkara tersebut akan disidangkan di PN Banyuwangi. Sayangnya, sidang ditunda lantaran tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir. Perkara tersebut resmi didaftarkan oleh Satiyem sejak Desember 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Satiyem menyoal tentang dana sebesar Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Andik untuk keperluan pencalonan. Dalam prosesnya ternyata Andik mengundurkan diri menjadi bacawabup mendampingi Satiyem.

Satiyem mengatakan, perkara ini sudah dalam proses persidangan. Pihaknya menyerahkan proses hukum di pengadilan. ”Sebenarnya permintaan saya simpel, tergugat hanya perlu mengakui dana yang dijanjikannya untuk proses pencalonan,” katanya.

Dalam proses persidangan nanti, pihaknya sudah menyiapkan 25 barang bukti (BB) untuk memperkuat gugatannya. ”Sudah saya siapkan semua buktinya. Tinggal saya berikan kepada majelis hakim untuk pembuktian,” tegasnya.

Dari puluhan bukti tersebut yang paling kuat bukti foto bersama. Dengan bukti itulah, menurut Satiyem tergugat nantinya tidak akan bisa menyela kembali. ”Kalau bukti foto jelas tidak bisa dimanipulasi, bahkan diperkuat dengan adanya beberapa saksi,” kata Satiyem.

Satiyem menjelaskan, ketika mencalonkan diri sebagai bacabup lewat jalur independen, dia mencari pasangan baru dengan syarat membantu dana operasional. ”Dalam syarat itu, tim saya menemukan Andik yang menyatakan sanggup untuk memenuhi syarat,” terangnya.

Janji tersebut ternyata palsu. Satiyem menduga tim dari Andik melakukan aksi penipuan. Merasa ditipu, Satiyem mengajukan gugatan perdata ke PN. ”Saya sudah cukup sabar, jadi sekarang hanya minta kepada tergugat untuk mengatakan kejujuran di hadapan majelis hakim,” pintanya.

Andik Purwanto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya gugatan dari Satiyem. Perkara tersebut sudah dalam proses persidangan. ”Saya tahunya setelah ada gugatan dari Bunda Satiyem di PN Banyuwangi,” katanya.

Andik menjelaskan, selama proses pencalonan dulu, tim Bunda Satiyem memang mengusung dirinya untuk mendampingi. Sebelumnya tidak pernah ada persyaratan yang menyatakan harus membayar Rp 500 juta. ”Walaupun ketemu langsung, Bunda Satiyem tidak pernah bilang ada persyaratan tersebut,” ungkap Andik.

Pihaknya tetap akan menunggu keputusan dari PN Banyuwangi atas perkara tersebut. Jika memang gugatan ditolak, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan nama baiknya. ”Kita akan tetap menunggu keputusan atau hasil sidangnya seperti apa,” pungkas Andik. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pemilu serentak