Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jam Kerja Pemkab Dikurangi

Rahman Bayu Saksono • Kamis, 17 Mei 2018 | 02:00 WIB
jam-kerja-pemkab-dikurangi
jam-kerja-pemkab-dikurangi


BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menetapkan jam kerja spesial selama Ramadan 1439 Hijriah. Selama bulan puasa, jam kerja pemkab berkurang dibanding hari-hari biasa.



Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nomor 065/1094/429.013/2018 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1439 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. SK tersebut diterbitkan kemarin (14/5).



Sekkab Djadjat Sudradjat mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018. SE Menpan-RB mengatur penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri pada bulan Ramadan. ”Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim,” ujarnya.



Djadjat menjelaskan, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00. Jam istirahat pada Senin sampai Kamis berlangsung selama 30 menit, yakni antara pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada Jumat, jam kerja Pemkab dimulai pukul 07.30 sampai 15.30 dengan jam istirahat mulai pukul 11.00 sampai 12.30.



Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis berlangsung antara pukul 08.00 sampai 14.00. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 11.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 08.00 sampai 13.00. 



Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, kata Djadjat, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam per pekan. Artinya jam kerja ASN berkurang dibandingkan hari-hari biasa. ”Meski jam kerjanya berkurang, kami mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” ujarnya.



Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama bulan Ramadan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh PNS.



Selama satu bulan penuh, kata Djadjat, PNS laki-laki wajib memakai baju muslim putih dilengkapi dengan songkok nasional berwarna hitam. Sedangkan bawahannya mengenakan celana warna hitam atau gelap yang berbahan non-jeans. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan baju muslimah putih dipadukan celana atau rok hitam atau gelap dan kerudung putih polos.



”Bagi pegawai nonmuslim bisa menyesuaikan dengan pakaian atasan putih dan bawahan hitam atau gelap juga. Yang jelas semuanya tetap menggunakan atribut Kartu Tanda Pengenal Pegawai,” pungkasnya.



Editor : Rahman Bayu Saksono
#pemkab banyuwangi