BANYUWANGI - Selain menyerahkan sejumlah dokumen bangunan rumah, untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), pemilik rumah harus membayar retribusi IMB pada kas daerah. Besaran nilai retribusi, tergantung luas bangunan rumah yang akan dibangun.
Besaran nilai retribusi diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Dalam perda itu, besaran nilai retribusi dihitung berdasar satu meter persegi (m2) luas bangunan.
Untuk bangunan rumah tinggal sederhana tidak bertingkat, tarifnya ditetapkan Rp 1.000 untuk satu meter persegi. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal tipe rumah mewah ditetapkan Rp 2.000 per meter segi.
Sementara untuk bangunan rumah tinggal sederhana bertingkat sebesar Rp 4.000 per meter persegi dan untuk bangunan rumah tinggal mewah bertingkat retribusinya Rp 6.000 per meter persegi. ”Setiap tahun, izin mendirikan bangunan menyetor PAD pada kas daerah,” ungkap Ustadi.
Pada tahun 2016,ungkap Ustadi, retribusi IMB menyetor PAD sebesar Rp 2,28 miliar lebih, tahun 2017 setor PAD Rp 1,75 miliar. ”Tahun 2018, retribusi IMB ditarget setor ke PAD Rp 2,83 miliar. Hingga Februari, retribusi IMB sudah masuk Rp 171 juta,” sebut Ustadi. (afi)
Editor : AF Ichsan Rasyid