Hal itulah yang kemudian dilakukan oleh M Rafli, 20. Keranjingan akan permainan judi online. Pria asal Surabaya ini bekat berbuat kejahatan.
Tercatat, dua konter handphone telah dibobol pelaku pada Oktober 2024 ini.
Saat beraksi pelakumengambil sejumlah handphone, uang tunai, dan saldo dompet digital dari konter tersebut.
Mirisnya, hasil kejahatan ini dia gunakan untuk dugem di tempat hiburan malam dan bermain judi online slot.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh Ketut Suwade, 36, dan Ni Ketut Anik Ramayani, 41.
"Diduga pelaku mengambil barang dengan menjebol gembok pintu rolling door konter Hp," ujarnya.
Konter pertama yang disatroni adalah milik Suwade di Jalan Sedap Malam, Seruni Nomor 4C, Denpasar Timur pada Senin (21/10).
Korban mengetahui kejadian ini setelah diberitahu oleh karyawannya bahwa tempat usahanya telah dibobol maling.
"Sesampainya di TKP, korban Suwade mendapati pintu rolling door telah rusak dan gembok telah hilang," bebernya.
Saat dicek, barang berupa Hp Realme warna biru, Hp Oppo hitam, uang tunai Rp 100 ribu, saldo mitra buka lapak Rp 5,8 juta dan saldo propana Rp 1,3 juta.
Setelah itu, pelaku menyatroni konter milik Anik Ramayani di Jalan Sedap Malam Nomor 101. Barang yang diambil berupa Hp Samsung dan uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 3 juta.
Dengan adanya laporan kedua kejadian tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur pun melaksanakan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui bahwa pelaku adalah Rafli. Pemuda itu berada di sebuah mess, Jalan Waribang Nomor 38, Kesiman, Denpasar Timur.
Akhirnya, pemuda itu dapat ditangkap di lokasi tersebut. "Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan," tambahnya.
Saat diinterogasi, Hp hasil curian yaitu Oppo dia jual secara online dengan harga Rp 700 ribu dan Realme dijual Rp 250. Hasil penjualan hp, uang, hingga saldo dompet digital dia pergunakan untuk dugem dan main slot.
Sehingga, sisa uang curian hanya sekitar Rp 560 ribu. Atas perbuatannya, Rafli disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : Niklaas Andries