Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jebol Mobile Banking, Pria Asal Semarang Kuras Rekening Warga Denpasar Utara Bali, Nilainya Capai Rp 88,6 Juta: Uangnya Ternyata Untuk Ini Toh

Niklaas Andries • Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:17 WIB
JEBOL: Warga Denpasar Utara mobile banking dijebol untuk judi online
JEBOL: Warga Denpasar Utara mobile banking dijebol untuk judi online

Radarbanyuwangi.id – Nyoman Suwirta, 53, warga Denpasar Utara ini boleh jadi sedang apes.Saldo rekeningnya senilai Rp 88,6 juta mendadak hilang. Namun siapa sangka hilangnya saldo dalam rekening itu ternyata diakibatkan oleh teman korban sendiri, Yohanes Alfandi, 28.

Oleh pelaku yang merupakan pria asal Semarang ini, uang dalam rekening milik sahabatnya itu digunakan untuk judi online slot. Kejadian ini membuat Yohanes, pria harus berurusan dengan aparat Polsek Denpasar Utara.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Suwirta menyadari adanya pengurangan saldo saat ia mengecek rekeningnya pada Rabu (23/10) pagi.

 “Korban curiga ada yang mengambil uang di rekeningnya melalui mobile banking di ponselnya,” ujar AKP Sukadi

Kecurigaan Suwirta mengarah pada Yohanes yang sebelumnya sempat ia minta memperbaiki ponsel yang rusak. Tanpa sepengetahuan korban, Yohanes memanfaatkan akses ke ponsel tersebut untuk membuka aplikasi mobile banking Suwirta.

Saat diinterogasi, Yohanes mengakui bahwa ia mendapat akses ke mobile banking korban melalui email Suwirta yang terbuka di ponsel tersebut.

Uang dari rekening korban ia transfer ke dompet digital dan rekening istrinya secara bertahap, kemudian digunakan untuk main slot.

Tak berhenti di situ, Yohanes kembali meminjam ponsel Suwirta dengan alasan memerlukan hotspot internet.

Saat itulah ia kembali mengakses mobile banking korban dan mentransfer uang ke dompet digitalnya.

Atas kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian itu ke  kepolisian. Setelah penyelidikan, Yohanes berhasil diamankan pada Kamis (24/10).

Atas aksinya, Yohanes dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Niklaas Andries
#mobile banking #slot #saldo #judi online #ponsel #denpasar utara #rekening #semarang #email #dompet digital