3 Pos Jaga Perlintasan Kereta Api di Surabaya Mulai Beroperasi, Ini Lokasinya

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:29 WIB
Petugas penjaga perlintasan sebidang. (KAI)
Petugas penjaga perlintasan sebidang. (KAI)

RADAR BANYUWANGI - Tiga pos jaga perlintasan kereta api di Kota Surabaya mulai beroperasi Jumat (9/10). Fasilitas tersebut berada di jalur Wonokromo–Sepanjang dan Kandangan–Tandes. Kehadiran pos perlintasan tersebut diharapkan memperkuat pengamanan bagi pengendara yang melintasi rel kereta api.

Ketiga pos itu merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Tahun ini, sebanyak 15 titik masuk program pembangunan pos jaga. Tiga di antaranya telah beroperasi, sedangkan 12 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.

Adapun pos yang mulai beroperasi adalah JPL 10 dan JPL 13A di petak jalan rel Wonokromo-Sepanjang serta JPL 393 di petak jalan rel Kandangan-Tandes. Seluruhnya berada di wilayah Kota Surabaya.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pengoperasian pos secara bertahap diprioritaskan untuk memperkuat pengamanan perlintasan sebidang.

"Pengoperasian tiga Pos JPL baru ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang yang menjadi titik prioritas," ujar Mahendro dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Enam Titik di Surabaya, Enam di Lamongan

Program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang pada 2026 menjangkau lima daerah di wilayah kerja Daop 8 Surabaya. Rinciannya, enam titik di Kota Surabaya, enam titik di Kabupaten Lamongan, serta masing-masing satu titik di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Bojonegoro.

Pembangunan pos jaga tersebut menjadi salah satu upaya KAI meningkatkan keselamatan di tengah masih adanya perlintasan yang belum dijaga.

Berdasarkan data KAI yang diberitakan detikJatim pada Mei 2026, hingga April terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah Daop 8 Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 130 titik dijaga KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, dan 60 dijaga pihak eksternal. Sebanyak 87 titik belum dijaga, sedangkan 18 lainnya merupakan perlintasan liar.

Upaya pengamanan juga dilakukan melalui peningkatan kompetensi petugas. Dalam pemberitaan Jawa Pos pada 29 Agustus 2026, KAI menyebut 64 petugas penjaga jalan lintasan telah mendapat pelatihan.

"Keselamatan di perlintasan tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur seperti palang pintu dan rambu, tetapi juga membutuhkan kepatuhan serta kewaspadaan setiap pengguna jalan," kata Mahendro sebagaimana diberitakan Jawa Pos pada 29 Agustus 2026.

Bagian dari Program Nasional

Pembangunan fasilitas keselamatan juga dilakukan KAI secara nasional. Melalui siaran pers resmi pada 1 Oktober 2026, KAI melaporkan program peningkatan keselamatan di 190 titik prioritas yang tersebar di sembilan daerah operasi dan empat divisi regional.

Hingga 28 September 2026, pekerjaan sipil telah berlangsung di 183 lokasi. KAI juga menyiapkan 748 petugas penjaga jalan lintasan tersertifikasi untuk mendukung operasional di titik-titik prioritas tersebut.

"Perbaikan kami jalankan secara bertahap dan terukur, mulai dari penanganan perlintasan, kesiapan petugas, fasilitas keselamatan, hingga edukasi kepada masyarakat," ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam siaran pers tersebut.

Meski fasilitas pengamanan terus ditambah, pengguna jalan tetap wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain. KAI mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos perlintasan dan selalu memperhatikan rambu demi keselamatan bersama.

Editor : Lugas Rumpakaadi
pos jaga perlintasan surabaya kai daop 8 surabaya Keselamatan Kereta Api perlintasan sebidang