RADAR BANYUWANGI – Penutupan perlintasan kereta api liar di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang terus bertambah. Hingga Kamis (8/10), sebanyak 38 perlintasan sebidang tidak resmi telah ditutup sepanjang tahun ini.
Jumlah tersebut melampaui capaian sepanjang 2025. Berdasarkan data yang disampaikan KAI pada April 2026, sebanyak 29 perlintasan liar ditutup selama tahun lalu.
Penertiban itu dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan yang mengancam pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Terlebih, perlintasan tidak resmi umumnya tidak dilengkapi palang pintu, rambu, ataupun petugas penjaga.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di sepanjang jalur rel.
"Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak," kata Zaki, sebagaimana dikutip ANTARA.
KAI menggandeng pemerintah daerah, dinas perhubungan, dan kepolisian dalam pelaksanaan penertiban. Masyarakat diminta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat jalan pintas baru melintasi rel.
Kejadian di Perlintasan Meningkat pada 2025
Langkah penertiban tersebut tidak lepas dari tingginya risiko kecelakaan di kawasan perkeretaapian.
Berdasarkan rilis resmi KAI Divre IV Tanjungkarang pada 28 April 2026, terdapat 50 kejadian di perlintasan sepanjang 2025. Angka itu meningkat dari 43 kejadian pada 2024.
Data tersebut menggambarkan kejadian di perlintasan secara keseluruhan, bukan khusus pada 38 titik yang ditutup tahun ini.
Dalam rilis tersebut, Zaki kembali mengingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel.
"Jalur kereta api bukanlah area umum untuk beraktivitas," tegasnya.
Menurut KAI, penutupan perlintasan liar tidak dilakukan sembarangan. Perusahaan mempertimbangkan tingkat risiko keselamatan sekaligus kebutuhan akses masyarakat.
Dalam keterangannya pada 17 April 2026, Zaki menjelaskan bahwa setiap penutupan melalui kajian dan evaluasi terhadap kondisi lapangan. KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat setempat agar penertiban tetap memperhatikan aksesibilitas warga.
Selain menutup akses ilegal, KAI menjalankan sosialisasi keselamatan di lingkungan permukiman, sekolah, dan komunitas sekitar jalur kereta api.
Empat Perlintasan di Lampung Masuk Rencana Perbaikan
Upaya meningkatkan keselamatan juga dilakukan melalui pembenahan perlintasan yang sudah ada.
Pada 17 Juni 2026, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menyampaikan bahwa pemerintah pusat menyiapkan bantuan perbaikan empat perlintasan sebidang di Lampung.
Keempat lokasi itu tersebar di Bandar Lampung sebanyak satu titik, Lampung Selatan dua titik, dan Lampung Tengah satu titik.
"Kemarin untuk Lampung akan dibantu empat titik dulu," ujar Bambang dalam keterangannya kepada ANTARA.
Menurut Bambang, penanganan tersebut meliputi perbaikan pos pemantauan, palang pintu, dan rambu keselamatan. Pemerintah provinsi juga berencana mengusulkan delapan titik tambahan yang menjadi kewenangan jalan provinsi.
Program perbaikan tersebut berbeda dengan penutupan 38 perlintasan liar oleh KAI. Status penyelesaian empat titik perbaikan masih memerlukan konfirmasi terbaru.
Pengendara Wajib Dahulukan Kereta Api
Keselamatan di perlintasan sebidang juga menjadi tanggung jawab pengguna jalan.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI meminta masyarakat menggunakan perlintasan resmi dan tidak memaksakan diri menyeberangi rel melalui akses yang telah ditutup.
Zaki mengingatkan warga untuk tidak membongkar penghalang maupun membuka jalan baru yang melintasi rel. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan, mengingat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
Meski 38 titik telah ditutup, rincian lokasi penutupan dan jalur alternatif bagi warga belum tercantum dalam pemberitaan KAI yang menjadi dasar laporan ini. Informasi tersebut penting untuk membantu masyarakat mengetahui akses penyeberangan yang aman.
Penertiban perlintasan liar perlu dibarengi penyediaan informasi akses resmi serta kedisiplinan pengguna jalan agar upaya pencegahan kecelakaan berjalan efektif.
Editor : Lugas Rumpakaadi