RADAR BANYUWANGI – Portal pembatas ketinggian di depan Viaduk BH 87A, Kilometer 17+394 petak jalan Argopuro–Ketapang, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, roboh setelah ditabrak truk Hino bernopol P 8850 UV, Rabu (7/10) malam.
Dua orang di dalam truk mengalami luka ringan. Mereka adalah pengemudi Fandy Ahmad dan kernet Husna Fitroh. Keduanya dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapat perawatan.
KAI Daop 9 Jember memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan tidak terdampak insiden tersebut. Petugas langsung memeriksa kondisi prasarana setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan informasi awal KAI, truk diduga membawa muatan dengan tinggi melebihi batas portal. Kendaraan tetap melintas hingga akhirnya menghantam konstruksi pembatas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, portal itu dipasang untuk melindungi jembatan kereta api dari benturan kendaraan yang terlalu tinggi.
“Portal dimensi bukan penghalang yang dipasang tanpa alasan. Portal tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan jembatan kereta api,” ujar Cahyo.
Menurut dia, kendaraan yang memiliki ketinggian melebihi batas bukan hanya berisiko mengalami kerusakan. Benturan juga bisa berdampak pada struktur jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api.
“Ketika kendaraan dengan ketinggian melebihi batas tetap memaksakan diri untuk melintas, risikonya bukan hanya kendaraan mengalami kerusakan, tetapi dapat berdampak pada infrastruktur yang berada di atasnya,” katanya.
Portal 4 Meter, Viaduk 4,05 Meter
Viaduk BH 87A memiliki tinggi bebas minimum sekitar 4,05 meter. Sementara itu, portal pembatas dipasang dengan tinggi 4 meter.
Portal berada sekitar 12 meter dari as jembatan ke arah Argopuro dan sekitar 16 meter ke arah Ketapang. Posisi itu dirancang agar kendaraan yang terlalu tinggi tertahan sebelum mencapai konstruksi viaduk.
KAI menyatakan batas ketinggian telah dilengkapi petunjuk bagi pengguna jalan.
“Ketentuan mengenai dimensi kendaraan bukan semata-mata persoalan administrasi. Ada aspek keselamatan yang harus dipahami bersama,” tutur Cahyo.
Setelah kejadian, petugas KAI melakukan pemantauan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal memastikan prasarana perkeretaapian tetap aman sehingga perjalanan kereta api berlangsung normal.
Persoalan Truk Besar Sudah Mengemuka
Masalah ruang bebas bagi kendaraan besar di kawasan Kalipuro sebenarnya telah muncul sebelum kecelakaan tersebut.
Pada September 2026, portal setinggi sekitar 4 meter di jalur lingkar Ketapang menjadi sorotan karena membatasi kendaraan berdimensi besar yang hendak melintas menuju kawasan Pelabuhan Ketapang.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi I Komang Sudira saat itu menjelaskan bahwa portal dipasang KAI untuk melindungi infrastruktur perkeretaapian.
“Pihak KAI yang memasang untuk melindungi rel. Karena aspal itu merupakan jalan kabupaten, Pemkab kini tengah membahas solusi teknis,” kata Komang dalam pemberitaan Radar Banyuwangi.
Salah satu opsi yang dibahas adalah menurunkan elevasi badan jalan agar ruang vertikal di bawah lintasan kereta api bertambah.
Rencana itu kembali disampaikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada awal Oktober. Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengatakan optimalisasi Jalan Lingkar Ketapang mencakup penanganan underpass kereta api.
“Jalan alternatif lingkar Ketapang, terutama underpass kereta api. Nanti kita rencanakan akan kita turunkan untuk landasan jalannya,” ujar Mujiono.
Namun, keterangan tersebut tidak mencantumkan nomor BH viaduk. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah lokasi yang dimaksud sama dengan Viaduk BH 87A yang portalnya roboh pada Rabu malam.
Jalur Penting Angkutan Logistik
Kawasan Ketapang menjadi salah satu simpul penting pergerakan logistik Jawa–Bali. Data yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat 341.826 kendaraan dilayani di lintasan Ketapang–Gilimanuk selama 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Sebanyak 127.301 di antaranya merupakan truk. Sisanya terdiri atas 115.469 sepeda motor, 84.489 mobil, dan 14.567 bus.
Besarnya arus kendaraan berat membuat pengaturan jalur alternatif, ruang bebas jembatan, dan pembatas dimensi memiliki dampak langsung terhadap keselamatan sekaligus kelancaran distribusi barang.
Aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan ukuran dan pemuatan.
Pengawasan muatan angkutan barang diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021.
KAI meminta pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang, mengetahui tinggi kendaraan beserta muatannya sebelum melintas di bawah jembatan kereta api.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak mengabaikan rambu maupun batas ketinggian yang telah dipasang,” kata Cahyo.
“Jangan memaksakan kendaraan untuk melewati portal apabila dimensinya tidak memungkinkan. Lebih baik berhenti dan mencari alternatif daripada mengambil risiko,” imbuhnya.
KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani portal yang roboh dan memulihkan perlindungan Viaduk BH 87A.
Hingga Rabu malam, belum ada informasi mengenai waktu pemasangan kembali portal. Hasil pemeriksaan kepolisian mengenai penyebab kecelakaan juga belum tersedia.
Editor : Lugas Rumpakaadi