RADAR BANYUWANGI - KAI Daop 9 Jember memperketat pengamanan perlintasan sebidang. Sebanyak 120 Petugas Jaga Lintasan (PJL) ekstra ditempatkan di 61 titik mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kabupaten Jember mendapat porsi terbesar. Sebanyak 53 petugas disebar di 26 perlintasan. Sisanya ditempatkan di Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Banyuwangi.
Rinciannya, Kota Pasuruan mendapat 12 petugas di tujuh titik, Kota Probolinggo 15 petugas di tujuh titik, Kabupaten Lumajang 11 petugas di tujuh titik, dan Kabupaten Banyuwangi 29 petugas di 14 titik.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan penambahan petugas menjadi bagian dari langkah pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah 120 PJL ekstra di 61 titik yang tersebar di lima wilayah,” ujar Cahyo.
Petugas tambahan itu terutama ditempatkan pada jam rawan. Sejumlah perlintasan yang belum memiliki penjaga maupun palang pintu juga menjadi sasaran.
“Penjagaan kami fokuskan pada jam-jam rawan dan titik perlintasan yang belum memiliki petugas maupun palang pintu sehingga pengawasan di lapangan dapat lebih optimal,” katanya.
Tujuh Temperan hingga September
Penguatan penjagaan dilakukan ketika risiko kecelakaan di perlintasan masih tinggi.
Data KAI Daop 9 Jember mencatat tujuh kejadian temperan pada Januari–September 2026. Jumlah itu turun 53,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.
Namun, risiko belum hilang. Pada 2 Oktober 2026, sebuah mobil tertemper KA Tawang Alun relasi Ketapang–Malang di perlintasan sebidang tidak terjaga di Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
KAI menyatakan masinis telah memberikan tanda peringatan berulang kali. Namun, jarak kereta dengan kendaraan sudah terlalu dekat sehingga benturan tidak dapat dihindari.
Cahyo mengingatkan pengguna jalan agar tidak mengambil risiko ketika melintasi rel.
“Jangan mengambil risiko hanya karena terburu-buru. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak,” tegasnya.
Angka tujuh kejadian merupakan rekap resmi hingga September 2026. Insiden Jatiroto terjadi setelah periode pencatatan tersebut.
46 Persen Perlintasan Belum Dijaga
Persoalan perlintasan tanpa penjagaan tidak hanya terjadi di wilayah Daop 9.
Data KAI secara nasional pada Agustus 2026 menunjukkan terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan. Sebanyak 2.112 titik atau sekitar 54 persen telah dijaga. Sementara itu, 1.776 titik atau 46 persen belum dijaga.
KAI juga mencatat 151 kecelakaan di perlintasan sebidang hingga 31 Juli 2026. Sebanyak 132 kejadian atau sekitar 87 persen berkaitan dengan pengguna jalan yang menerobos.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menekan kecelakaan.
“Data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan,” ujar Anne.
Dari 151 kejadian tersebut, 84 terjadi di perlintasan tidak berpintu dan 67 di perlintasan berpintu. Insiden itu mengakibatkan 131 korban, terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 luka berat, dan 39 luka ringan.
KAI Siapkan 96 JPL
Penambahan 120 PJL bukan satu-satunya langkah yang dilakukan Daop 9 Jember.
KAI sebelumnya telah memverifikasi 96 titik untuk pembangunan dan penguatan Jalur Perlintasan Langsung (JPL). Sepuluh titik masuk prioritas, terdiri atas lima titik di Kabupaten Jember, tiga di wilayah Probolinggo, satu di Pasuruan, dan satu di Lumajang.
KAI juga menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung operasional perlintasan tersebut.
“Tidak hanya membangun JPL, KAI juga telah menyiapkan sumber daya manusia, yakni sebanyak 400 orang telah direkrut,” kata Cahyo.
Menurut dia, fasilitas dan keberadaan petugas harus diikuti disiplin masyarakat.
“Keselamatan di perlintasan bukan hanya tentang palang pintu dan petugas, tetapi juga tentang kedisiplinan setiap orang untuk berhenti dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api,” ujarnya.
Kereta Wajib Didahulukan
Kewajiban pengguna jalan di perlintasan telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengendara juga wajib memberikan hak utama kepada kereta api.
Cahyo menegaskan keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab KAI. Pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing.
KAI meminta masyarakat tidak menerobos palang maupun memaksakan kendaraan melintas ketika kereta mendekat. Di perlintasan tanpa palang, pengguna jalan diminta berhenti, melihat ke kanan dan kiri, mendengarkan tanda kedatangan kereta, lalu memastikan jalur benar-benar aman.
“Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya demi beberapa detik. Berhenti sejenak, lihat, dengarkan, pastikan aman, kemudian baru melintas,” pungkas Cahyo.
Editor : Lugas Rumpakaadi