KA 2530 Kalmas Tertemper Orang di Alastua-Brumbung, Diperiksa di Stasiun Brumbung

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:52 WIB
Kereta barang peti kemas KAI. (Andra Radithya/Wikimedia Commons)
Kereta barang peti kemas KAI. (Andra Radithya/Wikimedia Commons)

RADAR BANYUWANGI – KA 2530 Kalmas Cargo tertemper seorang yang berada di jalur kereta api antara Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung, Minggu (4/10). Insiden terjadi di jalur hulu KM 7+800 pada pukul 11.54 WIB.

Sebelum kejadian, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 2530 telah berulang kali membunyikan semboyan 35. Peringatan itu berupa suara suling lokomotif untuk memberi tanda kepada orang yang berada di sekitar jalur.

Namun, temperan tidak dapat dihindari. Setelah kejadian, orang tersebut terpental dan berada di antara jalur hulu dan jalur hilir.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas maupun kondisi orang yang tertemper hingga informasi awal dari KAI disampaikan.

KA 2530 merupakan Kalmas Cargo relasi Klari–Kalimas. Lintas Kalimas–Klari juga tercatat sebagai jaringan pelayanan angkutan barang KAI dengan nama Kalmas Cargo dalam dokumen Kementerian Perhubungan.

KA Diperiksa di Brumbung

Setelah insiden, KA 2530 melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Brumbung. Kereta kemudian melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk pemeriksaan sarana.

KAI Daop 4 Semarang juga berkoordinasi dengan ASP, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Alastua dan Brumbung, serta unit terkait.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, perusahaan prihatin atas kejadian tersebut. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api.

“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun berada di jalur kereta api karena area tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi perjalanan kereta api,” ujar Luqman.

Hingga keterangan awal tersebut diterima, KAI belum merinci besaran keterlambatan KA 2530 ataupun ada tidaknya perjalanan kereta lain yang terdampak.

Kereta yang Melintas Diminta Lebih Sering Bunyikan Suling

Setelah kejadian, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Section 5 menginstruksikan kereta api yang melintasi lokasi untuk memperbanyak pembunyian semboyan 35.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberi peringatan kepada masyarakat di sekitar jalur.

Semboyan 35 juga digunakan KAI dalam kejadian serupa. Dalam insiden KA barang di Grobogan pada 15 Mei 2026, KAI menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan klakson atau semboyan 35 sebelum temperan terjadi.

KAI Daop 4 Semarang menyatakan terus mengatur perjalanan kereta di wilayah operasinya untuk menjaga keselamatan sekaligus meminimalkan dampak terhadap perjalanan KA lainnya.

Jalur kereta api tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat. Karena itu, KAI kembali meminta warga tidak berjalan, duduk, bermain, ataupun beraktivitas di sekitar rel di luar kepentingan perkeretaapian.

Informasi mengenai kondisi orang yang tertemper masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

Editor : Lugas Rumpakaadi
KA Kalmas KA 2530 Alastua Brumbung KAI Daop 4 Semarang kecelakaan kereta api