RADAR BANYUWANGI – Pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya berujung penggerebekan pada Senin (28/9/2026) dini hari. Delapan orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, termasuk tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur. Polisi menyita pil ekstasi, sisa sabu, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta ARR, anggota DPRD Situbondo.
Informasi mengenai keterlibatan tiga legislator tersebut mencuat setelah penggerebekan dilakukan aparat di sebuah hotel di Kota Surabaya. Ketiganya disebut berada bersama lima orang lainnya dalam lokasi yang sama.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian menemukan delapan orang berada di dalam kamar hotel dan menduga mereka tengah mengonsumsi narkoba.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, bong, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap N, narkoba tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial C. Polisi kini memasukkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil Tes Urine Positif
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan seluruh orang yang diamankan memiliki hasil positif narkoba, dengan jenis yang berbeda.
“Tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, tiga anggota DPRD yang disebut berinisial UAM, ADR, dan ARR diketahui berasal dari daerah pemilihan berbeda di Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebut ketiganya berada di Surabaya setelah sebelumnya mendatangi tempat hiburan malam. Ketiganya kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Partai Tunggu Keterangan Resmi Polisi
Kabar mengenai tiga kader Gerindra yang diamankan tersebut juga mendapat perhatian dari internal partai.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma Febriansyah kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Kharisma Febriansyah, partai memiliki aturan internal terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba.
Jika proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, partai disebut akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi.
Namun, Kharisma Febriansyah menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
Polisi Siapkan Restorative Justice
Di sisi lain, Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum terhadap delapan orang tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
Hadi mengatakan, jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimum sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara narkotika.
Karena itu, penyidik mengarahkan perkara tersebut pada mekanisme restorative justice, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi.
Kasus tersebut kini masih berproses. Polisi juga masih memburu C yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada kelompok tersebut.
Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada delapan orang yang diamankan di hotel. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap asal barang terlarang sekaligus memastikan rangkaian peredaran narkoba yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : disarikan dari berbagai sumber