RADAR BANYUWANGI – Pemblokiran akses masuk Pelabuhan ASDP Ketapang tak hanya membuat antrean kendaraan mengular. Dampaknya merembet ke sektor lain, bahkan membuat seorang ibu hamil (bumil) asal Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, harus melahirkan di Situbondo setelah kendaraan yang membawanya tak mampu menembus kepadatan hingga tengah malam.
Bumil tersebut sebelumnya hendak dibawa menuju RSUD Blambangan, Banyuwangi. Namun, perjalanan terhenti di sekitar Jembatan Timbang Watu Dodol akibat antrean kendaraan yang mengular menuju kawasan Pelabuhan Ketapang.
Plt Kepala Puskesmas Wongsorejo Yusuf membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi itu membuat pasien akhirnya dialihkan ke rumah sakit di Situbondo untuk mendapatkan penanganan persalinan.
“Yang dibawa pasiennya bidan Nyoman. Kita dikabari jika pasiennya harus dibawa ke Situbondo karena tidak bisa melewati antrean kendaraan,” ujarnya.
Upaya untuk menerobos kepadatan sempat dilakukan. Namun hingga sekitar pukul 00.00 WIB, kendaraan yang membawa bumil tersebut masih tertahan di kawasan Jembatan Timbang Watu Dodol.
Pilihan akhirnya jatuh ke RS Mitra Sehat, Situbondo. Di rumah sakit tersebut, sang ibu menjalani proses persalinan.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran dampak pemblokiran akses Pelabuhan Ketapang. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan antrean dan operasional penyeberangan akhirnya ikut mengganggu mobilitas masyarakat umum.
Wisatawan Gagal Kejar Kereta
Dampak lain dirasakan wisatawan yang hendak kembali dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Jadwal kapal yang tertunda membuat sejumlah penumpang harus menunggu berjam-jam di Gilimanuk.
Patria, wisatawan asal Surabaya, menjadi salah satu yang merasakan dampaknya. Dia bahkan harus dua kali mengubah jadwal perjalanan kereta api karena belum berhasil menyeberang dari Bali ke Banyuwangi.
Semula, Patria memperkirakan bisa mengejar KA Probowangi. Namun karena kapal tak kunjung bergerak, jadwal tersebut terpaksa diubah dan diganti dengan KA Sritanjung.
Masalahnya, hingga malam hari dia masih belum tiba di Ketapang.
“Sampai malam kapal baru bisa sampai Ketapang, padahal saya mulai jam 4 sore sudah di Gilimanuk,” tegasnya.
Kondisi serupa, kata Patria, juga dialami sejumlah wisatawan asing yang hendak melanjutkan perjalanan menggunakan kereta api. Mereka kebingungan karena jadwal kereta yang sudah ditentukan terlewat akibat keterlambatan penyeberangan.
Sopir Truk: Sebulan Enam Kali Lewat Ketapang
Di sisi lain, antrean panjang juga menjadi persoalan yang sudah berulang dirasakan para sopir logistik.
Sabari, sopir truk colt diesel asal Magelang, Jawa Tengah, mengaku kendaraannya tertahan sejak pukul 17.00 WIB. Hingga malam, truknya belum bisa keluar dari kawasan pelabuhan.
“Saya sebulan 6 kali lewat Pelabuhan Ketapang. Sampai jenuh saya sama kemacetan,” ujarnya.
Bagi para sopir logistik, keterlambatan di Pelabuhan Ketapang bukan hanya persoalan waktu tempuh. Tertahannya kendaraan juga dapat mengganggu jadwal pengiriman barang dan perjalanan berikutnya.
Pemblokiran di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang akhirnya dibuka sekitar pukul 20.00 WIB. Pembukaan tersebut dilakukan setelah para pihak menandatangani kesepakatan bersama untuk mempercepat operasional pelabuhan dan kapal.
Kesepakatan itu melibatkan Asosiasi Seluruh Sopir Pengguna Jasa Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, KSOP, BPTD, KP3, GAPASDAP, INFA, serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang.
Delapan Poin Kesepakatan
Dalam kesepakatan tersebut terdapat delapan poin yang berkaitan dengan kelancaran operasional penyeberangan.
Salah satunya mengatur pembagian kendaraan berdasarkan jenis dan kapasitas muatan. Muatan ringan di atas 30 ton diarahkan ke kapal LCM dengan minimal lima unit per kapal. Sementara kendaraan dengan muatan di bawah 30 ton diarahkan ke MB 1, MB 2, MB 3, dan MB 4.
Selain pembagian muatan, KSOP, BPTD, GAPASDAP, dan ASDP berkomitmen mempercepat proses kapal sandar, muat, dan berangkat dengan target waktu 15 menit.
Asosiasi pelayaran juga didorong mengoptimalkan jumlah perjalanan kapal dan muatan. Sementara sistem pembayaran tunai atau cash/cash foot turut diterapkan.
Para sopir juga diminta mengikuti arahan petugas dalam proses pemuatan. Sopir maupun petugas yang melanggar aturan di dalam pelabuhan dapat dikenai sanksi, mulai dari dikeluarkan dari kawasan pelabuhan hingga pemberian surat peringatan.
Seluruh pihak yang terlibat juga menyatakan komitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kesepakatan dengan supervisi sebagai penanggung jawab di lapangan.
Cashback Jadi Sorotan
Satu poin lain yang menjadi perhatian adalah penghapusan cashback bagi sopir yang disebut menjadi salah satu faktor pemicu kemacetan.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan mengatakan, salah satu persoalan yang selama ini menghambat kelancaran arus kendaraan adalah adanya praktik pemilihan kapal oleh kendaraan tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat kendaraan tidak langsung masuk ke kapal berdasarkan urutan antrean.
Karena itu, penghapusan cashback masuk dalam poin kesepakatan yang ditandatangani bersama.
“Jadi memang selama ini ada cashback jika masuk ke kapal tertentu. Ini harus dihapus karena menjadi faktor penyebab kemacetan,” tegasnya.
Dengan penghapusan tersebut, seluruh truk yang masuk ke pelabuhan diharapkan dapat langsung diarahkan ke kapal sesuai urutan dan pembagian muatan yang telah ditentukan.
Sopir Persoalkan Pembagian Muatan
Ketua Komunitas Sopir Logistik Indonesia (KSLI) Slamet Barokah mengatakan, aksi demonstrasi hingga pemblokiran dipicu persoalan penerapan aturan di lapangan yang dinilai tidak konsisten, khususnya mengenai pembagian alokasi muatan kendaraan.
Menurut Slamet, kapal jenis LCM dan MB4 sebelumnya diperuntukkan bagi kendaraan logistik berukuran besar dengan kapasitas di atas 30 ton.
Namun, dalam praktiknya kendaraan seperti pikap dan colt diesel disebut turut dapat masuk ke kapal tersebut.
“Awal kemarin-kemarin itu, LCM sama MB4 itu terkhusus untuk kendaraan logistik dengan kapasitas 30 ton ke atas, tapi tiba-tiba mobil pikap dan colt diesel bisa masuk juga. Ini yang membuat sopir-sopir jengkel dan akhirnya melakukan pemblokiran,” ujar Slamet.
Kesepakatan yang diteken setelah blokade tersebut kini menjadi upaya untuk mengembalikan kelancaran arus kendaraan di Pelabuhan Ketapang. Di sisi lain, dampak antrean yang sempat merembet hingga layanan kesehatan dan perjalanan wisatawan menjadi pengingat bahwa kelancaran penyeberangan Ketapang-Gilimanuk bukan hanya menyangkut aktivitas kendaraan logistik, tetapi juga mobilitas masyarakat secara lebih luas. (fre/sgt)
Editor : Ali Sodiqin