Sumut Punya 636 Perlintasan Kereta, 485 Belum Dijaga, Apa Solusinya?

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 06:59 WIB
Petugas KAI melakukan penanganan keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Utara. KAI Divre I Sumut sedang membangun 12 pos jaga baru, sementara 485 dari 636 perlintasan yang tercatat masih belum memiliki penjagaan. (ChatGPT)
Petugas KAI melakukan penanganan keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Utara. KAI Divre I Sumut sedang membangun 12 pos jaga baru, sementara 485 dari 636 perlintasan yang tercatat masih belum memiliki penjagaan. (ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Persoalan keselamatan di perlintasan kereta api Sumatera Utara masih cukup besar.

Dari total 636 perlintasan sebidang yang tercatat di wilayah tersebut, baru 151 titik yang memiliki penjagaan. Sebanyak 485 perlintasan lainnya masih belum terjaga.

Di tengah kondisi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara sedang membangun 12 pos jaga baru di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Langkah itu dilakukan ketika angka insiden di perlintasan tahun ini sudah mendekati catatan sepanjang 2025.

KAI mencatat 33 insiden yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan selama Januari hingga September 2026. Sepanjang 2025, jumlahnya mencapai 39 kejadian.

“Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan perlintasan membutuhkan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo.

Menurut dia, pembangunan pos, penyiapan petugas tersertifikasi, dan penjagaan tambahan dilakukan untuk memperkuat pengamanan pada titik yang dianggap memiliki risiko.

12 Pos Tersebar di Lima Wilayah

Dua pos baru dibangun di Kota Medan, tiga di Binjai, tiga di Tebing Tinggi, satu di Pematangsiantar, dan tiga di Kabupaten Deli Serdang.

Penetapan lokasi mempertimbangkan kondisi teknis perlintasan, karakteristik arus lalu lintas, serta intensitas aktivitas masyarakat dan kendaraan.

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Jalan Raya Pelabuhan di kawasan Pelabuhan Belawan, Kota Medan.

Ruas tersebut merupakan jalan nasional yang banyak dilalui kendaraan berat dan truk angkutan logistik.

“Keberadaan pos jaga di Jalan Raya Pelabuhan sangat penting karena berada di jalur utama angkutan logistik menuju Pelabuhan Belawan,” kata Anwar.

KAI melalui KAI Properti juga telah menyiapkan 48 calon petugas penjaga perlintasan hasil rekrutmen terbuka.

Mereka menjalani pembekalan mengenai dasar perkeretaapian, tugas dan tanggung jawab, serta prosedur operasional standar.

Setelah itu, calon petugas masih harus menjalani pengujian untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Penjaga Jalur Lintasan atau PJL.

Setiap pos direncanakan memiliki empat petugas sehingga penjagaan dapat berlangsung selama 24 jam.

180 Petugas Ekstra untuk 101 Perlintasan

Pembangunan 12 pos belum menjangkau seluruh titik yang membutuhkan pengamanan.

Karena itu, KAI Divre I Sumut juga menempatkan 180 petugas penjaga ekstra di 101 perlintasan yang belum mempunyai penjaga tetap tetapi masih aktif digunakan masyarakat.

Secara keseluruhan, dari 636 perlintasan di wilayah Sumatera Utara, 151 titik saat ini dijaga oleh berbagai pihak, mulai KAI, pemerintah daerah, swasta, hingga masyarakat secara swadaya.

Sebanyak 485 lainnya masih belum terjaga.

Skala tersebut menunjukkan bahwa penanganan keselamatan tidak dapat hanya mengandalkan pembangunan palang atau gardu pada beberapa lokasi.

KAI pusat pada 2026 menetapkan 190 titik prioritas peningkatan keselamatan perlintasan di sembilan daerah operasi dan empat divisi regional.

Program nasional itu mencakup gardu, rambu, perangkat keselamatan dan komunikasi, SDM penjaga perlintasan bersertifikat, serta tahapan pemasangan pintu perlintasan.

Artinya, penanganan setiap titik dapat berbeda tergantung tingkat risiko dan kondisi lapangan.

33 Insiden dalam Sembilan Bulan

Urgensi pengamanan terlihat dari catatan kecelakaan.

Sebanyak 33 insiden di perlintasan sebidang telah terjadi di Sumatera Utara sejak Januari hingga September 2026.

Jumlah tersebut sudah mendekati 39 insiden yang tercatat selama 12 bulan pada 2025.

Namun, angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh kecelakaan disebabkan perlintasan yang tidak dijaga. Data yang dipublikasikan KAI Divre I Sumut tidak merinci lokasi maupun penyebab masing-masing kejadian.

Secara nasional, KAI mencatat 151 kecelakaan perlintasan sebidang hingga 31 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, 132 kejadian atau 87 persen dikaitkan KAI dengan tindakan pengguna jalan menerobos. Sebanyak 12 kejadian berkaitan dengan kendaraan mogok dan tujuh kejadian berkaitan dengan palang yang terlambat atau tidak tertutup.

Data nasional itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab 33 insiden di Sumatera Utara, tetapi menunjukkan bahwa infrastruktur dan perilaku pengguna jalan sama-sama menjadi bagian penting dari persoalan keselamatan.

Perlintasan Sebidang Bukan Hanya Urusan KAI

Ada aspek lain yang penting untuk diketahui.

Pengelolaan keselamatan perlintasan tidak seluruhnya menjadi kewenangan KAI.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 membagi kewenangan berdasarkan status jalan.

Untuk perlintasan pada jalan nasional, evaluasi dilakukan pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal. Perlintasan di jalan provinsi berada dalam lingkup gubernur, sedangkan perlintasan pada jalan kabupaten, kota, dan desa berada dalam lingkup bupati atau wali kota.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dinas perhubungan, dinas bina marga, kepolisian, serta Daop atau Divre KAI.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahkan menetapkan prinsip bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.

Perlintasan sebidang dimungkinkan sebagai pengecualian selama keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan tetap terjamin.

Dengan demikian, pembangunan gardu dan penempatan PJL merupakan salah satu lapisan perlindungan, bukan satu-satunya solusi.

Penataan akses, rambu, desain jalan, penutupan perlintasan berisiko, pembangunan flyover atau underpass pada kondisi tertentu, serta kedisiplinan pengguna jalan merupakan bagian dari pendekatan yang lebih luas.

KAI sendiri sepanjang Januari hingga awal Juli 2026 menangani 320 titik perlintasan secara nasional. Penanganannya meliputi penutupan 225 perlintasan liar, 29 perlintasan terdaftar yang dinilai berisiko dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 lokasi, serta normalisasi satu perlintasan.

Karena itu, persoalan 485 perlintasan belum terjaga di Sumatera Utara tidak cukup dibaca sebagai kebutuhan membangun 485 pos baru.

Setiap titik perlu dinilai berdasarkan status hukum, kepadatan jalan, frekuensi kereta, kondisi lingkungan, tingkat risiko, serta apakah perlintasan tersebut lebih tepat dijaga, ditata, atau justru ditutup.

“Teknologi dan fasilitas memberikan lapisan perlindungan. Disiplin pengguna jalan, kepatuhan terhadap rambu dan koordinasi antarinstansi melengkapi lapisan tersebut,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba.

Editor : Lugas Rumpakaadi
KAI Divre I Sumatera Utara Pelabuhan Belawan perlintasan kereta api Keselamatan Kereta Api perlintasan sebidang