RADAR BANYUWANGI – Dua perjalanan kereta api sempat terganggu setelah batu ditemukan sengaja diletakkan di atas rel antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Tulungagung, Minggu (20/9).
Gangguan terdeteksi sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 setelah masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya batu di jalur.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada pukul 09.46 WIB.
Petugas tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB. Batu berhasil dibersihkan dan jalur kembali dinyatakan aman pada pukul 10.08 WIB.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA 302 Parcel Tengah dan PLB 269B atau KA Matarmaja sempat terdampak.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan tindakan menempatkan benda asing di atas rel bukan sekadar tindakan iseng.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari.
UU Secara Eksplisit Larang Menaruh Barang di Rel
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara khusus mengatur larangan aktivitas semacam itu.
Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada tanpa hak di ruang manfaat jalur kereta api serta “menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api”.
Aturan tersebut berbeda dari Pasal 180 yang melarang tindakan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 197 kemudian mengatur hukuman untuk pelanggaran yang sampai mengakibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana.
Ancaman dasarnya paling lama tiga tahun penjara. Jika menyebabkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancamannya dapat meningkat menjadi paling lama lima tahun. Bila menyebabkan luka berat, maksimal 10 tahun, dan jika sampai mengakibatkan kematian dapat mencapai 15 tahun.
Karena itu, ancaman 15 tahun bukan otomatis berlaku pada setiap orang yang menaruh batu di rel. Besarnya ancaman pidana bergantung pada perbuatan yang terbukti serta akibat yang ditimbulkan.
Dalam kejadian Sumbergempol–Ngunut ini, hingga Senin (21/9), belum ada laporan adanya korban jiwa maupun kerusakan yang dipublikasikan KAI.
Pelaku juga masih disebut sebagai orang tidak dikenal.
Masinis Jadi Pihak Pertama yang Menemukan
Menurut KAI, batu pertama kali diketahui dari laporan masinis KA 302.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada petugas stasiun untuk pengamanan jalur.
“Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302, ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal,” kata Tohari.
KAI menyebut kejadian peletakan benda asing di jalur semacam ini cukup sering ditemukan di wilayah Daop 7 Madiun.
Namun, perusahaan belum merinci jumlah kejadian dalam periode tertentu.
KAI meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur serta melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas terdekat maupun melalui Contact Center KAI 121.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” kata Tohari.
Editor : Lugas Rumpakaadi