Tidak ada korban dari pihak penumpang maupun petugas kereta api dalam kejadian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana, KA Ijen Ekspres dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi pada pukul 12.19 WIB.
Kronologi KA Ijen Ekspres Tabrak Mobil di Jember
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa insiden terjadi di Km 173+060, petak jalan Tanggul–Bangsalsari.
Berdasarkan laporan di lapangan yang disampaikan KAI Daop 9 Jember, mobil minibus melaju dari arah selatan saat hendak melewati perlintasan sebidang.
“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun, karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo.
Akibat kejadian tersebut, KA Ijen Ekspres berhenti luar biasa untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai dan kereta dinyatakan aman, perjalanan kembali dilanjutkan.
KAI Daop 9 Jember menyebut seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat.
KA Ijen Ekspres Terlambat 46 Menit
Insiden tersebut berdampak terhadap perjalanan KA Ijen Ekspres.
KAI Daop 9 Jember mencatat kereta mengalami keterlambatan selama 46 menit.
Selain keterlambatan perjalanan, lokomotif KA Ijen Ekspres mengalami kerusakan pada bagian lampu kabut.
Meski demikian, KAI Daop 9 Jember menyatakan perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman setelah pemeriksaan dilakukan.
KA Ijen Ekspres merupakan layanan KAI yang menghubungkan Malang dan Ketapang, Banyuwangi, pulang-pergi.
KAI mencatat KA ini menggunakan nomor perjalanan 239F dan 240F untuk relasi Malang–Ketapang pulang-pergi.
Aturan Melintasi Perlintasan Kereta Api
KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.
Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Karena itu, KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk tidak menerobos perlintasan dan memastikan kondisi jalur aman sebelum melanjutkan perjalanan.
“Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Cahyo.
KAI Daop 9 Jember juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang sehingga kejadian serupa dapat dicegah.
Editor : Lugas Rumpakaadi