KA Pandanwangi Tabrak Warga di Jalur Ketapang Banyuwangi, Korban Luka Berat

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 19:31 WIB
KA Pandanwangi melayani 24.430 pelanggan selama libur panjang 26 Mei–1 Juni 2026. (Antara)
KA Pandanwangi melayani 24.430 pelanggan selama libur panjang 26 Mei–1 Juni 2026. (Antara)

RADAR BANYUWANGI - Seorang warga mengalami luka berat setelah tertemper KA Pandanwangi relasi Jember–Ketapang di Km 17+4 petak jalan Argopuro–Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (12/9) sore.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 16.49 WIB ketika rangkaian KA Pandanwangi nomor perjalanan 493B melintas di lokasi. Berdasarkan laporan masinis, saat itu terdapat seorang pria yang berjalan di atas jalur kereta api.

Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan suling atau klakson lokomotif beberapa kali. Namun, jarak yang sudah terlalu dekat membuat insiden tersebut tidak dapat dihindarkan.

Informasi mengenai kejadian diterima PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember dari masinis KA Pandanwangi melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan petugas Stasiun Ketapang bersama jajaran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) langsung menuju lokasi setelah menerima laporan.

“Petugas Stasiun Ketapang bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban dan melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo.

Korban diketahui bernama Busar, 42 tahun, warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Ia mengalami luka berat akibat kejadian tersebut.

Petugas kemudian mengevakuasi korban dari lokasi. Proses penyelidikan dan identifikasi selanjutnya dilakukan pihak Kepolisian melalui Polsek Kalipuro sesuai prosedur yang berlaku.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Perjalanan KA tetap berjalan normal

Meski terjadi insiden di jalur kereta, perjalanan KA Pandanwangi tidak mengalami gangguan berkepanjangan. KAI Daop 9 Jember mencatat kereta hanya mengalami keterlambatan sekitar dua menit.

Cahyo memastikan insiden tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian.

“KA Pandanwangi mengalami keterlambatan selama dua menit dan tidak terdapat kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman,” jelasnya.

KAI Daop 9 Jember memastikan aspek keselamatan tetap menjadi prioritas dalam operasional perjalanan kereta api, termasuk keselamatan para penumpang, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur rel.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” tambah Cahyo.

Jalur rel bukan area untuk aktivitas warga

Insiden tersebut kembali menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukan merupakan ruang publik. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan area rel untuk berjalan kaki, bermain, berkumpul, atau melakukan aktivitas lainnya.

Larangan tersebut bukan sekadar imbauan dari operator kereta api. Ketentuan mengenai keselamatan di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 UU Perkeretaapian melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas di atas rel, maupun melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, termasuk denda hingga Rp15 juta.

KAI kembali meminta masyarakat, khususnya mereka yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lintasan kereta api, untuk tidak memasuki jalur rel.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkas Cahyo.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Ketapang kecelakaan kereta KA pandanwangi banyuwangi KAI Daop 9 Jember