Insiden terjadi sekitar pukul 03.53 WIB di Km 176+585 JPL 108, petak jalan Tanggul–Bangsalsari. Peristiwa ini berdampak pada perjalanan kereta menuju Ketapang, Banyuwangi, setelah KA Wijaya Kusuma harus berhenti untuk pemeriksaan dan proses evakuasi kendaraan.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, sebuah mobil melintas dari arah selatan menuju utara ketika rangkaian KA Wijaya Kusuma sedang melintas.
Masinis KA Wijaya Kusuma disebut telah membunyikan suling atau klakson lokomotif beberapa kali. Namun, karena jarak kendaraan dengan rangkaian kereta sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat dihindari.
Pengemudi Mobil Mengalami Luka Berat
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan informasi awal mengenai kejadian tersebut disampaikan masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.
Menurut laporan awal di lapangan, mobil tersebut tidak berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan dan kemudian tertemper rangkaian KA Wijaya Kusuma.
“Petugas stasiun terdekat bersama jajaran Polsuska segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Cahyo kepada Radar Banyuwangi, Sabtu pagi.
Pengemudi mobil diketahui bernama Wawan, berusia sekitar 45 tahun, warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. Ia mengalami luka berat dalam kejadian tersebut.
Korban kemudian dievakuasi oleh petugas pengamanan dan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, penyelidikan dan identifikasi terkait kejadian dilakukan oleh Polsek Bangsalsari sesuai prosedur yang berlaku.
KA Wijaya Kusuma Terlambat 104 Menit
Pasca-insiden, KA Wijaya Kusuma sempat berhenti di lokasi. Pemeriksaan terhadap lokomotif dilakukan, sementara kendaraan yang terlibat harus dievakuasi agar tidak menghalangi jalur kereta api.
Rangkaian KA Wijaya Kusuma akhirnya mengalami keterlambatan selama 104 menit akibat penanganan insiden tersebut.
KAI Daop 9 Jember memastikan seluruh penumpang, awak sarana, dan petugas kereta api dalam kondisi selamat.
Bagi penumpang yang terdampak keterlambatan, KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA Wijaya Kusuma dan memberikan Service Recovery sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi atas kesediaan pelanggan untuk tetap menggunakan layanan kereta api,” kata Cahyo.
KAI Ingatkan Pengguna Jalan
KAI Daop 9 Jember mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan mengenai kewajiban pengemudi ketika melintasi perlintasan sebidang juga diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkas Cahyo.
Editor : Lugas Rumpakaadi